PENGEDAR Sabu Transaksi di Pondok Kebun Semangka, Polisi Rohil Gulung 4 Tersangka
PUJUD, detak24com – Satresnarkoba Polres Rohil menggulung empat pengedar sabu. Dua tersangka terciduk di pondok kebun semangka, Jalan Kebun Sarif KM 8 Kepenghuluan Siarang-arang Pujud.
Selain di gubuk kebun, polisi juga menangkap dua orang di salah satu wisma di Jalan Lintas Manggala-Pujud Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.
Keempat tersangka yang diamankan polisi itu adalah inisial IS (34), DI (31), LA (28) dan seorang ibu rumah tangga inisial LLT (27). Dengan total barang bukti seberat 2,89 gram.
Kapolres Rohil AKBP, Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Senin (07/08/23) menjelaskan, rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Awalnya, tim mendapatkan informasi di pondok dekat kebun semangka, sering terjadi transaksi narkotika. Lalu tim melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada Rabu 2 Agustus 2023.
“Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua orang inisial IS dan DI, yang sempat melarikan diri namun dapat dengan cepat diamankan. Selanjutnya Tim langsung melakukan Penggeledahan dan dalam penggeledahan Tim menemukan 1 tabung plastik warna Putih yang didalamnya terdapat 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang berisi sabu,” ujarnya.
Juga ditemukan dua paket kecil yang diduga sabu, satu kotak warna pink berisikan timbangan digital, dan puluhan plastik bening kosong. Ada dua sendok yang terbuat dari pipet, uang Rp 187 ribu, tiga ponsel, dan satu unit motor Yamaha RX-King.
Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, semua barang bukti itu diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal bernama LA. Lalu berdasarkan keterangan mereka, LA sedang menginap di Wisma Mahdani.
“Tim berhasil mengamankan LA dan seorang perempuan dewasa yang bernama LLT dalam kamar. Lalu dengan disaksikan pemilik wisma, tim menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu tas sandang berisikan satu gunting, lima unit ponsel,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, LA mengakui barang bukti yang disita dari IS dan DI merupakan miliknya. Semua itu diperoleh dari seorang laki-laki yang merupakan suami LLT. Selanjutnya ketiga laki-laki dan seorang IRT tersebut digelandang ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
Telah dilakukan tes urine terhadap para tersangka, hasilnya keempat tersangka dinyatakan positif sabu. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

24 thoughts on “PENGEDAR Sabu Transaksi di Pondok Kebun Semangka, Polisi Rohil Gulung 4 Tersangka”