Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » BOS Sabu Kabur, Dua Kurir Terciduk di Jalan Annas Maamun Bangko Pusako

BOS Sabu Kabur, Dua Kurir Terciduk di Jalan Annas Maamun Bangko Pusako

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Polisi menangkap dua kurir narkoba serta mengamankan 57,92 gram sabu, di rumah seorang warga Jalan H Anas Makmun, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako. Sementara, bosnya berhasil kabur.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Ahad (23/07/23) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis 20 Juli 2023 pukul 17.30 WIB.

Dua tersangka yang dicokok bernisial AN alias Atan (33) warga Jalan H Anas Ma’mun dan JO alias Uli (28) sealamat dengan AN. Mereka terciduk dalam sebuah operasi menindaklanjuti informasi peredaran narkoba olah Tim Satres Narkoba Polres Rohil tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako tepatnya di rumah salah seorang warga, sering digunakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Tim Opsnal langsung menuju ke rumah dan melakukan penangkapan. Dimana dalam rumah ada laki-laki yang mengaku berinisial JO alias Uli sedang duduk di atas sofa, sedangkan dua orang laki-laki melarikan diri. Satu diantaranya berhasil diamankan di belakang rumah yang kemudian mengaku bernama AN alias Atan.

Dari AN ditemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah sempat dibuang di atas pelepah sawit pada saat hendak melarikan diri.

Lalu dalam kamar P, tepatnya di atas meja rias didapati sebungkus plastik bening yang dibalut tisu berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dalam lemari ditemukan sebungkus plastik berukuran besar di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Aparat juga menyita uang tunai Rp 470 ribu.

“Kemudian ditanyakan kepada AN alias Atan atas kepemilikan barang barang tersebut, ia mengatakan narkotika tersebut adalah milik seseorang inisial P. “Atas kejadian tersebut, AN alias Atan dan JO alias Uli beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JAHIL! OTK Robek Baliho Rehabilitasi Tugu Istana Siak, Ini Ciri-ciri Pelakunya

    JAHIL! OTK Robek Baliho Rehabilitasi Tugu Istana Siak, Ini Ciri-ciri Pelakunya

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SIAK, detak24com – Pemkab Siak tengah merehabilitasi Lapangan Tugu yang berada di depan Istana Siak. Diyakini kegiatan tersebut rampung pada akhir November 2023. Tetapi, saat sedang pengerjaan ini terlihat baliho batas pagar proyek rehabilitasi lapangan Tugu Istana Siak dirobek orang tak dikenal (OTK). Sejak akhir Mei 2023 hingga sekarang, sudah tiga kali baliho itu dirusak […]

  • Polsek Cerenti Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Pulau Busuk 

    Polsek Cerenti Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Pulau Busuk 

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Aparat kepolisian membakar 12 unit rakit dompeng yang mengapung di sepanjang Sungai Kuantan Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman. Hal tersebut dalam rangka penertiban aktifitas PETI. Informasi dirangkum Rabu (11/03/26), Polsek Cerenti menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kuansing, Selasa (10/03/26). Penertiban […]

  • ENAM Orang Meninggal, 23 Guru PPPK Riau 2022 Mundur 

    ENAM Orang Meninggal, 23 Guru PPPK Riau 2022 Mundur 

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 5.851 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru Pemprov Riau tahun 2022, saat ini hanya tersisa 5.810 orang. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Endinovelly, Selasa (04/,07/23). “Saat ini PPPK guru yang lulus tahun 2022 tersisa 5.810 orang. […]

  • TRAGIS! Bayi 9 Bulan Derita Hidrosefalus, Kondisi Miris – Kapolres Dumai Turun Tangan

    TRAGIS! Bayi 9 Bulan Derita Hidrosefalus, Kondisi Miris – Kapolres Dumai Turun Tangan

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memimpin bhakti sosial Polisi Humanis, dengan menyambangi rumah bayi 9 bulan penderita hidrosefalus, di Sungai Sembilan, Sabtu (19/11/22). Bersama jajarannya dan petugas Puskesmas Sungai Sembilan, Kapolres mengunjungi kediaman Rahmad Aldan, seorang balita yang berusia 9 bulan menderita hidrosefalus. Di sini, Kapolres menceritakan bagaimana perjuangan tim Polisi Humanis […]

  • MIRIS, Wanita Tapteng Lahirkan Bayi di Teras Gegara Puskesmas Tutup

    MIRIS, Wanita Tapteng Lahirkan Bayi di Teras Gegara Puskesmas Tutup

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    VIDEO cuplikan viral yang menunjukkan seorang wanita melahirkan bayi di teras depan Puskesmas di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Wanita itu disebut melahirkan di teras karena puskesmas dalam keadaan tutup. Dilihat SuaraSumut.id dalam video pada Rabu (30/11/2022), tampa wanita itu dalam kondisi kontraksi terduduk di depan teras Puskesmas. Ia tampak sulit bernafas dan dipegang oleh seorang […]

  • KISRUH BUPATI MERANTI, Ini Sanksi Bakal Diterima M Adil Buntut Berseteru dengan Gubri

    KISRUH BUPATI MERANTI, Ini Sanksi Bakal Diterima M Adil Buntut Berseteru dengan Gubri

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Sejumlah sanksi bakal diterima Bupati Meranti, M Adil pasca perseteruan dengan Gubri.  Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Husnu Abadi,, dalam hukum tata negara, latar belakang persoalan ini adalah, di undang-undang nomor 22 tahun 1999, yang saat itu menyatakan gubernur bukan atasan dari bupati, dan bupati memegang otonomi daerah yang sangat […]

expand_less