Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KISRUH BUPATI MERANTI, Ini Sanksi Bakal Diterima M Adil Buntut Berseteru dengan Gubri

KISRUH BUPATI MERANTI, Ini Sanksi Bakal Diterima M Adil Buntut Berseteru dengan Gubri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24.com – Sejumlah sanksi bakal diterima Bupati Meranti, M Adil pasca perseteruan dengan Gubri. 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Husnu Abadi,, dalam hukum tata negara, latar belakang persoalan ini adalah, di undang-undang nomor 22 tahun 1999, yang saat itu menyatakan gubernur bukan atasan dari bupati, dan bupati memegang otonomi daerah yang sangat luas.

Pada masa itu, kata Husnu, banyak bupati yang tidak mau menghadiri undangan dari atasannya yakni Gubernur, dan itu terjadi pada semua daerah.

Ia mencontohkan kala itu di tahun 1999 pada masa Gubernur Riau Saleh Djasit sampai tahun 2003, banyak bupati di Riau yang sedikit membangkang, namun tidak seperti memboikot seperti yang dilakukan Bupati Adil saat ini.

“Lalu diperbaiki oleh undang – undang nomor 32 tahun 2004, disebutkan bahwa gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat. Yang artinya bisa mengontrol dan sebagai atasan terhadap bupati dan walikota. Kemudian disempurnakan lagi oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dimana lebih jelas lagi, bahwa gubernur bahkan bisa membatalkan peraturan daerah, karena sebagai wakil pemerintah pusat,” papar Husnu.

“Artinya, atasan itu adalah Gubernur dan Mendagri. Sebetulnya bupati itu mempunyai kewenangan yang lebih konkrit, karenan otonomi itu adalah di kabupaten. Namun provinsi itu fungsinya koordinasi, gubernur adalah atasan bupati. Maka lazimnya, mau tau mau harus tahu duduk soalnya sebagai bupati untuk mentaati panggilan, undangan dari gubernur. Karena hal ini bukan kali ini terjadi, saat Gubernur Rusli Zainal ada Bupati Inhu Thamsir Rachman yang tak mau mentaati,” jelasnya lagi.

Bagaimanapun, dalam sistem hukum tata negara, kata Husnu Abadi, Bupati adalah bawahan, dan gubernur mempunyai instrumen untuk mengontrol dan mengawasi bupati tersebut dalam undang-undang nomor 23.

“Maka, bisa saja gubernur memberikan sanksi. Sanksi itu bukan hanya pada bupati saja, tapi juga pemerintah kabupaten. Misalnya, dalam hal anggaran. Dalam hal kebijakan provinsi ke kabupaten. Mendagri juga mengontrol apasih maunya bupati ini, karena kita masih menekankan negara kesatuan. Negara kesatuan itu bisa sedikit – sedikit sentralistrik. Disinilah mau tak mau bupati harus tunduk pada Mendagri maupun kepada gubernur,” cakapnya lagi.

Lebih jauh, mungkin saja Mendagri juga akan memberikan sanksi terkait sikap Bupati Adil tersebut. Bukan lagi sanksi teguran, tapi lebih kepada dalam pengalokasian program Kemendagri, dan juga dalam hal pemberiaan telaah verifikasi Perda dimana semuanya harus satu pintu melakui Mendagri.

“Bisa jadi kewenangan mengontrolnya bisa lebih serius, maupun lain – lainnya. Sanksi yang demikian itu memang misalnya bupatinya bilang ‘tak ape-ape lah’. Tapi dalam program kesejahtraan rakyat, kan kasian rakyat itu. Mendagri itu leader itu dalam program – program kementrian lain. Maka, kalau sikap dari Bupati Adil itu konfrontatif, itu kan kurang menjunjung tradisi melayu,” cakapnya lagi.

Selain dari sisi hukum tata negara, kata Husnu Abadi, juga bisa dilihat dari sisi budaya melayu yang menyanjung norma kesopanan dalam tradisi melayu.

Dimana, Gubernur maupun Bupati sama – sama mendapat gelar adat dari lembaga adat baik di provinsi maupun kabupaten.

“Ternyata, hal ini sering tak disadari, bahwa dia sebagai pemimpin melayu, bagaimana membangun peradaban kepemimpinan melayu. Apakah sopan santun tradisi kemelayuan tak perlu kita jaga dengan baik? Karena Riau ini sebagai pusat kebudayaan melayu. Maka nilai budaya melayu dalam hal mentaati pemimpin tentu harus kita budayakan, bukan menonjolkan menang – menangan. Memang kita masuk dunia republik yang masuk alam demokrasi, tapi tentu tak lepas dari tunjuk ajar melayu dalam hal menghormati pemimpin,” katanya.

Pemimpin sendiri, dalam hal ini Gubernur juga boleh dikoreksi tapi dengan cara yang baik.

Karena, kata Husnu, bisa jadi pemerintah provinsi tidak memberikan perhatian kepada anak kandung ke-12 tersebut yakni Kabupaten Meranti.

“Maka, gubernur juga harus introspeksi, supaya semua kabupaten memperoleh perhatian, supaya sama-sama daerah Riau ini maju dan dirasakan rakyat,” jelasnya lagi.

“Maka kalau kita lihat, cooling down lah Bupati Meranti. Harusnya begitu. Jadi bupati itu kan perlu kedewasaan, tutur kata bupati itu harus lebih dewasa. Harus adalah tradisi kesopanan melayu bisa ditunjukkan lebih bagus. Kalau dilihat juga Syamsuar tak ada respon yang demikian, bagus juga itu sikapnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, perseteruan Adil dengan Syamsuar sudah terjadi beberapa kali. Yakni pertama saat Adil menyatakan diri untuk maju Pilgubri, dan ‘menyenggol’ Syamsuar yang menurutnya Gubernur tidak memperhatikan Meranti.

Kemudian, terkait kunjungan Gubernur Syamsuar ke Meranti yang gagal karena disebut – sebut ditolak Bupati Adil. Dan yang terbaru, Adil tidak menghadiri Rakor Gubernur bersama kepala daerah dan Camat, dan diduga melarang Camat untuk menghadiri agenda tersebut.***

Sumber : CAKAPLAH.com

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Supir Bus TMP Pekanbaru Tabrak Maut Pelajar Jadi Tersangka 

      Supir Bus TMP Pekanbaru Tabrak Maut Pelajar Jadi Tersangka 

      • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Penyidik Satlantass Polresta Pekanbaru menetapkan S (47) sebagai tersangka kasus lalu lintas yang menewaskan pelajar RM. “Sudah tersangka,” ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, Rabu (15/1/2025). Made Juni mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang digelar, Selasa (14/1/2025). Ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara. Terhadap S, sudah dilakukan penahanan. […]

    • Plt Bupati Meranti H Asmar mencium tangan Gubri H Syamsuar dalam sebuah kegiatan. F : ERATV

      MAJU di Caleg DPR, Gubri Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri ke Kemendagri

      • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 5Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Beredar informasi surat pengunduran diri Gubri Syamsuar sebagai sudah Diusulkan ke Kemendagri. Surat tersebut sudah dimasukkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejak beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Pemprov Riau juga telah mengusulkan surat pemberhentian Syamsuar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendagri segera menerbitkan surat pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau. Surat pengunduran diri […]

    • Timbun Solar Subsidi, Polisi Tangkap Mafia BBM di Sungai Bakau Rohil 

      Timbun Solar Subsidi, Polisi Tangkap Mafia BBM di Sungai Bakau Rohil 

      • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Polisi ungkap pidana Migas, dengan menangkap mafia BBM inisial JS (22) di Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi, Rohil. Saat diringkus, JS alias Koko terbukti menimbun 54 jerigen BBM jenis Solar di Jalan Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Selain itu, Satreskrim Polres Rohil juga mengamankan 10 jerigen kosong dan […]

    • Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat

      Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat

      • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 13Komentar

      MEDAN, detak24.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H. Zulmansyah Sekedang mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028. Zulmansyah menyampaikan visinya menjadikan PWI HEBAT. Pendeklarasian itu dilakukan di tempat kuliner durian favorit Si Bolang Durian, Medan, Sumut, Rabu (8/2/2023) malam dihadiri lebih 200 wartawan. Hadir sejumlah Ketua PWI Provinsi antara […]

    • OTT Sumut, KPK Bakal Periksa Gubsu Bobby Nasution 

      OTT Sumut, KPK Bakal Periksa Gubsu Bobby Nasution 

      • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – KPK membuka kemungkinan memeriksa Gubsu Bobby Nasution, terkait OTT Sumut. Kasus tersebut berkaitan dengan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menjawab pertanyaan awak media mengenai dugaan kedekatan antara salah satu tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut […]

    • TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

      TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

      • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      SAMPANG, detak24com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro bantah anggotanya terima Rp 100 juta pasca penangguhan penahan pelaku jambret Hp. Hal itu ditegaskan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, kepada wartawan, Jumat (21/07/23). Ia mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret handphone) yang dilaporkan ST Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan. Saat ditanya awak […]

    expand_less