MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD
PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan divonis penjara selama 7 tahun. Kepala daerah dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) terbukti korupsi penyertaan modal Pemkab ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Sehingga, merugikan negara Rp 1,157 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Dr Solomo Ginting, Senin (29/05/23). Indra Muchlis mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan Indra Muchlis bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Haza Putra, Senin (29/05/23) malam mengatakan pihaknya pikir-pikir menyikapi vonis hakim. Sebab, vonis hakim tak mencantumkan kerugian negara yang wajib dikembalikan terdakwam
“Hakim memvonis terdakwa Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Selain penjara, kata Haza Putra, majelis hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.
“Indra Muchlis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. “Uang pengganti tidak ada,” kata Haza Putra.
Haza Putra menyebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Sikap terdakwa dan jaksa pikir-pikir (selama) 1 minggu. Besok buat laporan ke Kajari untuk tentukan sikap,” ungkap Haza Putra.
Hukuman dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Haza Putra yang juga masuk tim JPU menyebut, Indra Muchlis dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

14 thoughts on “MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD”