DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya

PEKANBARU, detak24com – Jaksa KPK menuntut Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco), Viktor Sitorus dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakawa terlibat korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis.

Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Dr Solomo Ginting, Jumat (05/05/23) petang.

Dalam amar tuntutannya JPU menyebut hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), merugikan keuangan daerah dan berbelit-belit dalam persidangan. Hal meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil.

Atas tindakannya itu, JPU menyatakan Viktor Sitorus bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat ayat 1 KUHP.

JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut. “Menyatakan terdakwa Viktor Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.

18 thoughts on “KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya

  1. Ping-balik: weblink
  2. Ping-balik: informative post
  3. Ping-balik: jinda888
  4. Ping-balik: タイ不動産会社
  5. Ping-balik: 꽁머니 지급
  6. Ping-balik: nude girls cams
  7. Ping-balik: pgslot
  8. Ping-balik: nutrition
  9. Ping-balik: pg168
  10. Ping-balik: situs toto
  11. Ping-balik: หวย

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *