MAHASISWA Riau Demo Ketua KPK Firli Bahuri, Minta Usut Korupsi Bupati Rohil Aprizal Sintong Cs
JAKARTA, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri serta Kadis PUTR Asnar atas dugaan praktik suap.
Dikutip Kamis (13/04/23), permintaan tersebut disampaikan oleh GMRJ (Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta) dalam aksi unjukrasa di Gedung KPK RI Jakarta, Senin (10/04/23).
Koordinator GMRJ, Abdul Hallik M mengatakan, praktek gratifikasi dan suap-menyuap di Republik ini, telah menjadi budaya yang memberi dampak pada lahirnya kebijakan buruk akibat birokrasi tersebar virus praktik busuk itu.
Dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Kemudian Pasal 3 pada UU Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap menyatakan Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.
“Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji,” kata Abdul Hallik M dalam orasinya.

17 thoughts on “MAHASISWA Riau Demo Ketua KPK Firli Bahuri, Minta Usut Korupsi Bupati Rohil Aprizal Sintong Cs”