KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, M Adil Terancam Penjara Seumur Hidup!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi tersangka kasus korupsi. Dari pasal-pasal yang disangkakan oleh KPK dengan ancaman penjara yang bervariasi.
Pada Jumat (7/4) tengah malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan ada tiga kasus terkait Bupati Adil dari Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Tiga klaster kasus itu adalah pemotongan anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain Adil, ada orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus-kasus di atas. Mereka adalah Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan KPK terhadap Bupati Muhammad Adil:
Sebagai Penerima Suap
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 huruf f dan a
Ancaman penjara: Seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bunyi pasal:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

















