Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Uang Zakat Dumai Dituntut Dua Tahun Penjara, Sidang di Pekanbaru

Koruptor Uang Zakat Dumai Dituntut Dua Tahun Penjara, Sidang di Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com – Zulfikar, karyawan Baznas Kota Dumai dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa terbukti menilap dana dari amil zakat pada RSUD setempat tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 190.283.330.

Tim JPU Kejari Dumai, Herlina Samosir dan Antonius menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/08/22) petang. Terdakwa mengikuti persidangan melalui video teleconference dari rumah tahanan negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi.

JPU juga menuntut Zulfikar membayar denda Rp70 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dapat menggantinya dengan kurungan badan selama 4 bulan.

Selain itu, JPU menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp190.282.330. Dari jumlah itu, telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp140.282.330.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tutur JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan tersebut pada Senin, 29 Agusuts 2022.

Tindak pidana korupsi ini berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.

Terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.

Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Kadis Yuliarso Ikut Dibawa 

    KPK Geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Kadis Yuliarso Ikut Dibawa 

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (10/12). Kali ini OPD yang menjadi target penggeledahan. Yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dari pantauan wartawan di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik KPK menggeledah kantor Dishub Pekanbaru yang berlokasi […]

  • POLSEK KAMPAR Ringkus Pengedar Sabu di Desa Kepau Jaya

    POLSEK KAMPAR Ringkus Pengedar Sabu di Desa Kepau Jaya

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Tim Ops Polres Kampar berhasil menciduk pengedar sabu di Desa Kepau Jaya, Siak Hulu. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket sabu. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, dikutip Ahad (22/01/23) membenarkan penangkapan pelaku ini.  “Pelaku ditangkap pada Senin (16/01/23) lalu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa […]

  • Ratusan Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sragen

    Ratusan Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sragen

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SRAGEN, detak24com – Jumlah korban keracunan massal diduga akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD dan SMP Gemolong, Sragen, kini mencapai 251 orang, Selasa (12/08/25). Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengatakan siswa dan guru yang mengalami keracunan dari SDN 4 Gemolong dan SMPN 3 Gemolong. “Kami mendapat laporan bahwa ada gejala keracunan dari sejumlah siswa di […]

  • Membabi Buta, Emak-emak Tikam Badut hingga Kritis di Simpang Ngaso Ujungbatu 

    Membabi Buta, Emak-emak Tikam Badut hingga Kritis di Simpang Ngaso Ujungbatu 

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang emak emak ditangkap polisi usai menikam badut di Simpang Ngaso, Ujungbatu. Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke rumah sakit. Jajaran Polsek Ujungbatu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Rohul. Seorang perempuan berinisial Y.Z alias N (45) dibekuk usai melakukan penusukan terhadap seorang […]

  • BEREDAR VIDEO, Dua Bocah Inhil Mengaku Nyaris Diculik

    BEREDAR VIDEO, Dua Bocah Inhil Mengaku Nyaris Diculik

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL, detak24.com – Warga Indragiri Hilir heboh dengan beredar sebuah rekaman video pengakuan dua bocah hendak diculik di Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Selasa (31/01/23) Seperti terlihat di dalam video rekaman berdurasi 2.5 menit itu, kedua bocah laki-laki dan perempuan ini menceritakan hal yang dialami ketika hendak ditarik tangannya untuk dibawa dan diiming-imingi dengan […]

  • The T20 World Cup is set to commence this upcoming spring

    The T20 World Cup is set to commence this upcoming spring

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Suspendisse malesuada nunc pretium id faucibus a. Lobortis pellentesque […]

expand_less