BUPATI Rohil Dituding Lakukan Penipuan Rp 3.2 Miliar, Korban Diimingi Proyek
ROHIL, detak24com – Seorang warga bernama Hendri Ardi A (48) warga Pekanbaru melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau. Laporan itu terkait kasus penipuan Rp 3,2 miliar.
Dimana, laporan itu dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK.
Dalam laporannya itu, korban didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners. “Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH, Jumat (24/03/23).
Ia menjelaskan, laporan kliennya HA ke Polda Riau untuk saat ini telah berjalan lebih dari 12 hari lamanya sejak kasusnya di laporkan. “Klien kami melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir beserta istri,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, dugaan penipuan itu berawal saat kliennya, Hendri Ardi beserta istrinya Y di iming-imingi (dijanjikan) proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor mentransfer sejumlah uang ke rekening teman terlapor bernama NS.
“Ada juga uang cash yang diberikan ke terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang untuk keperluan pribadi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan istrinya Sanimar,” kata Bambang.

12 thoughts on “BUPATI Rohil Dituding Lakukan Penipuan Rp 3.2 Miliar, Korban Diimingi Proyek”