CEGAH Pekat, Satpol-PP Damkar Pelalawan Sosialisasi di Kafe dan Warung Tuak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Menjaga ketentraman dan Ketertiban selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, Satpol PP – Damkar Pelalawan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban, khususnya pasal 28.
Dalam pasal tersebut dibunyikan, khusus dalam bulan Ramadan, pub, karaoke dan diskotek atau kegiatan yang sejenis dilarang melakukan aktivitas.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Tengku Junaidi melalui Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Dani, Ahad (19/03/23).
Menurut Dani, turut serta dalam kegiatan yang dilakukan pada Jumat malam itu (17/03/23), selain Kasi Satpol PP Pelalawan, juga Camat Pangkalan Kerinci, Lurah Barat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Barat. “Ada sekitar 21 personel yang ikut,” katanya.












I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
4 Juli 2025 02:03Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
26 Mei 2025 03:00