PENEMBAK Tiga Satpam PT Panahatan Mandau Divonis 5,5 Tahun
BENGKALIS, detak24.com – Anton Tarigan dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim PN Bengkalis dalam kasus penembakan tiga satpam PT Panahatan, Mandau.
Ia terbukti bersalah dan meyakinkan menembak tiga orang petugas keamanan di muka umum dengan menggunakan senapan angin. Yakni pada lokasi PT Panahatan, Jalan Cucut Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis saat menggelar aksi, Senin (23/05/22) silam sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat penembakan itu, tiga orang satpam mengalami luka-luka. Sehingga, terdakwa Anton terbukti melanggar sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/23). “Vonis sudah dibacakan majelis hakim, Rabu (22/02/23) lalu. Baik terdakwa ataupun PU menyatakan pikir-pikir,” terangnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. JPU menuntut selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi
Po wyłączeniu większości telefonów komórkowych zniesione zostanie ograniczenie dotyczące wprowadzania nieprawidłowego hasła.W tym momencie można wejść do systemu poprzez odcisk palca, rozpoznawanie twarzy itp.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.