VONIS Ferdy Sambo Ditetapkan Hari Ini, Mantan Kadiv Propam Itu Dihukum Seumur Hidup?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 13 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – PN Jaksel menggelar sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/02/23). Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya dituntut seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (13/1/2023), sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.
“Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.
Dituntut Seumur Hidup Penjara
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
18 Desember 2025 15:37I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
27 Januari 2025 17:33Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
17 Desember 2024 08:54