BEJAT! Apak Rutiang di Kampar ‘Makan’ Anak Tiri, Berlangsung Sejak November 2022
KAMPAR, detak24.com – Seorang pria bejat nekat mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun. Kejadian ini sudah dilakukan sejak November tahun lalu sampai Januari 2023. Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Selasa (24/01/23) dini hari.
Pelaku berinisial IS (32) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka melakukan aksinya di dalam kamar korban berinisial DJ yang bersebelahan dengan kamarnya.
Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban MA (29) ke Polsek Tambang pada Selasa (24/01/23) sekira pukul 02.00 WIB.
Kejadian berawal Selasa (24/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB, ibu korban merasa curiga dengan gerak gerik dan tingkah laku anaknya. Lalu menanyakan kepada korban dan dengan polos ia bererita terakhir kali dicabuli oleh ayah tirinya tersebut pada Selasa (10/01/23) lalu.
Dimana saat itu, kamar korban bersebelahan dengan kamar pelaku. Sekira pukul 23.30 WIB pelaku masuk ke kamar korban dan mencabulinya. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan November tahun 2022 lalu.
Korban menjelaskan juga bahwa, dirinya tidak bisa memberitahukan kepada ibunya, karena takut dan diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Ibu korban pun kaget mendengar cerita anaknya itu dan langsung malam itu juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang.
Ibu korban langsung nembawa DJ ke rumah sakit Bhayangkara untuk divisum. Dan hasilnya benar, korban sudah dicabuli oleh pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil Piket Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya serta membawa pelaku ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu dan mengancam korban,” ujar Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(haloterkini/hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

18 thoughts on “BEJAT! Apak Rutiang di Kampar ‘Makan’ Anak Tiri, Berlangsung Sejak November 2022”