DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

HAKIM Vonis Mati Warga Dumai Pemilik 80 Kg Sabu

PEKANBARU, detak24.com – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Edi Ahmad (45), warga Dumai penyeludup 80 Kg sabu dari Malaysia.

Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat pertama. Namun di tingkat banding, vonis terdakwa naik menjadi hukuman mati.

Kasus bermula saat Edi dan komplotannya mendapat order mengambil 80 kg sabu dari Malaysia. Menggunakan speed boat, Edi dan temannya menuju perairan laut Malaka pada 14 Januari 2022. Di tengah laut, kapal lain mendekat dari arah Malaysia. Sejurus kemudian, bongkar muat sabu bernilai puluhan miliar itu dilakukan.

Setelah selesai, Edi langsung tancap gas kembali ke pelabuhan tikus di Pulau Rapat. Sabu dalam 6 tas ransel itu segera dibawa ke darat untuk diamankan.

Namun pergerakan mereka tercium anggota Dirnarkoba Polda Riau. Komplotan itu ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.

Pada 8 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa yang menuntut mati tidak terima dan mengajukan permohonan banding.

“Memperbaiki putusan PN Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menyatakan terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis banding Yus Enindar dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/1/2023).

Alasan mengubah hukuman mati karena kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisasi, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 79.9 Kg ,” tegas majelis tinggi yang beranggotakan Setia Rina dan Dahmiwarda.

Diberitakan, terdakwa Edi Ahmad bagian dari 11 sindikat narkoba internasional yang ditangkap pada 5 lokasi di Kota Dumai dan Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan Subdit I Direktorat Narkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama, Jumat (14/01/22).

“Tim kita bergerak melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan yang akhirnya menangkap 11 tersangka. Barang bukti 80 kg sabu dari 5 lokasi penangkapan di Kota Dumai dan Pekanbaru,” terang Kapolda Riau, M Iqbal saat rilis di Polda, Kamis (20/1/2022).(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “HAKIM Vonis Mati Warga Dumai Pemilik 80 Kg Sabu

  1. Ping-balik: sex women
  2. Ping-balik: proteins
  3. Ping-balik: pgsoft
  4. Ping-balik: BAU_2025
  5. Ping-balik: Lowara
  6. Ping-balik: kazinodagi bonuslar
  7. Ping-balik: pg168
  8. Ping-balik: ais fiber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *