Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PENGACARA Sebut Tuntutan JPU hanya Asumsi Tanpa Perikemanusiaan, Terdakwa Pemalsuan Surat di PT ASK Sakit Berat

PENGACARA Sebut Tuntutan JPU hanya Asumsi Tanpa Perikemanusiaan, Terdakwa Pemalsuan Surat di PT ASK Sakit Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Mastiwa SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fahrizal Nasution (FN) mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Dumai.

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PT ASK dibuka oleh ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH. Didampingi hakim anggota Liberty Oktavianus Sitorus SH dan Alfarobi SH digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Kelas IA Dumai, Rabu (18/01/23) petang.

Dalam pledoinya, PH terdakwa menyebut tuntutan JPU selama 5 tahun dan 11 bulan penjara hanya berdasarkan asumsi, keliru dan dinilai tak berprikemanusiaan. Dimana, JPU tidak dapat membuktikan kerugian PT Adhitya Seraya Korita (ASK) sekitar Rp20 miliar baik secara grafik maupun statistik.

“JPU juga menyimpulkan keterangan saksi dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga tidak mengakui fakta persidangan yang terungkap dari saksi junjungan Rio Cristian dan saksi Charles Adelyamora sebagai tim audit internal,” ujar Mastiwa membacakan pledoinya.

Dikatakannya, kedua saksi itu memberikan keterangan di persidangan, bahwa kerugian PT ASK baru sebatas potensi dan belum terjadi.

“JPU hanya pengutip keterangan saksi Yonaidi alias Yon bin Syofian (alm) yang tidak ada lampiran berita acara sumpah dan tidak dibacakan dalam persidangan,” ucapnya.

Terdakwa FN yang diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan dihadirkan di persidangan secara offline sejak tanggal 12 hingga 21 Desember 2022 silam, hanya duduk di hadapan majelis hakim menggunakan kursi roda.

“Oleh karena jari kakinya dipotong akibat diabetes stadium lanjut. Selain itu, ginjal terdakwa sudah bocor, mata sebelah kiri buta dan mata sebelah kanan hanya berfungsi 40 persen,” lanjutnya.

Kondisi terdakwa saat ini dirawat secara intensif oleh tenaga medis yang semakin hari keadaannya makin memburuk.

“Namun, dengan tuntutan penjara terhadap diri terdakwa selama 5 tahun dan 11 bulan, JPU tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa,” ulasnya dalam nota pleidoi.

Atas pledoi yang disampaikan terdakwa FN melalui Penasehat Hukumnya Mastiwa SH, JPU Andi Sahputra Sinaga SH akan menjawab secara tertulis pada sidang berikutnya.(red)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selingkuh Ridwan Kamil – Lisa Mariana Terkuak, Biayai Kehamilan hingga Nama di Akta Kelahiran 

    Selingkuh Ridwan Kamil – Lisa Mariana Terkuak, Biayai Kehamilan hingga Nama di Akta Kelahiran 

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Kisruh perselingkuhan Ridwan Kamil menjadi sorotan tajam. Terungkap, RK biayai kehamilan Lisa Mariana hingga nama di akta kelahiran. Hingga kini, pihak Lisa Mariana terus mencecar bukti yang menyebut anaknya merupakan darah daging Ridwan Kamil. Bahkan melalui kuasa hukum Lisa Mariana, terungkaplah akta kelahiran anaknya. Dalam akta tersebut tertulis nama ayah anak yang disebut darah daging Ridwan Kamil. […]

  • SINDIKAT UANG PALSU, Polres Inhil Gulung Dua Tersangka

    SINDIKAT UANG PALSU, Polres Inhil Gulung Dua Tersangka

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHIL, detak24.com – Polres Inhil menangkap dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp79,4 juta dari total Rp90 juta. “Uang palsu yang kami amankan […]

  • Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

    Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kejari Bengkalis tetapkan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi TA 2020/2021. Ketiganya langsung ditahan di Lapas setempat, Rabu (03/07/24). Ketiga tersangka berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian serta N (60) selaku tim verifikasi dan validasi. Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo mengatakan, sebelum jadi tersangka, ketiganya diperiksa sebagai […]

  • POLISI SIKAT Tiga Pengunjung Koro Koro Pekanbaru, Hendak Pesta Narkoba

    POLISI SIKAT Tiga Pengunjung Koro Koro Pekanbaru, Hendak Pesta Narkoba

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian menangkap 3 orang pengunjung tempat hiburan malam Koro Koro Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Mereka diduga hendak pesta narkoba di lokasi tersebut. Tiga orang pengunjung tempat hiburan malam (THM) tersebut diamankan karena membawa 5 butir pil ekstasi warna kuning. Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat […]

  • Ditemukan Sabu, Warga Gerebek Pasangan LGBT di Bagan Sinembah Rohil  Malam Minggu

    Ditemukan Sabu, Warga Gerebek Pasangan LGBT di Bagan Sinembah Rohil Malam Minggu

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24.com – Warga Jalan Sisingamangaraja, Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil menggerebek pasangan LGBT, Sabtu (18/01/25) malam minggu.  Dalam video penggerebekan tersebut yang diterima awak media, masyarakat bersama keluarga pelaku bersama-sama menggedor pintu kamar pelaku diduga melakukan hubungan intim sesama jenis (gay). Namun Pelaku yang berinisial AAH alias Ade bersama teman kencannya tidak mau […]

  • Usai Salat Jumat, Honda Mobilio Terbakar di Masjid Namira Pekanbaru 

    Usai Salat Jumat, Honda Mobilio Terbakar di Masjid Namira Pekanbaru 

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mobil Honda Mobilio terbakar di halaman masjid Namira Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Jumat (08/11/24) siang usai Salat Jumat. Informasi diperoleh, Honda Mobilio tersebut terbakar akibat arus pendek listrik atau korsleting. Dari pantauan, terlihat kobaran membakar seluruh bagian mobil warna hitam itu. Petugas kepolisian yang berada di lokasi terlihat langsung berupaya memadamkan api […]

expand_less