Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.comMantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahiddin divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Pria bergelar profesor itu bersalah melakukan kolusi jaringan internet di kampusnya tahun 2020 dan 2021

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023) petang..

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Mujahidin dengan penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ujar Salomo pada persidangan yang digelar secara teleconference dengan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Akhmad Mujahiddin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Salomo.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Atas hukuman tersebut. Akhmad Mujahiddin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU. “Pikir-pikir majelis hakim,” kata JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding. “Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum (banding), maka dipandang menerima putusan,” kata Salamo mengingatkan.

Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), JPU menuntut Akhmad Mujahiddin dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

“Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,” ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020.

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.(CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Purnama Dumai, Ini Tampang Pelakunya

      Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Purnama Dumai, Ini Tampang Pelakunya

      • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat mengungkap peredaran dalam sebuah penggerebekan rumah di Jalan Kenanga, Purnama Dumai. Seorang terciduk dengan barang bukti sabu. Informasi dirangkum, Selasa (03/12/24), penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024. Seorang tersangka berinisial RR alias I (20) terciduk bersama sejumlah barang bukti. Termasuk empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis […]

    • KASUS Tahanan Tewas di Polsek Bukit Raya, Polda Riau Kantongi Nama Tersangka

      KASUS Tahanan Tewas di Polsek Bukit Raya, Polda Riau Kantongi Nama Tersangka

      • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Penanganan kasus tahanan tewas di Mapolsek Bukit Raya, Dimas Firnanda memasuki babak baru. Polda Riau telah meningkatkan proses ke penyidikan. Data dirangkum, Jumat (22/03/24, Dimas merupakan tahanan tewas yang meninggal dunia pada 20 November 2023 lalu dalam perjalanan, ketika dilarikan ke rumah sakit. Sebelum meninggal dunia, ia dilaporkan terjatuh di kamar mandi […]

    • NENEK TUA di Medang Kampai Hidup dari Belas Kasihan Tetangga – Tak Pernah Dibantu Pemerintah

      NENEK TUA di Medang Kampai Hidup dari Belas Kasihan Tetangga – Tak Pernah Dibantu Pemerintah

      • calendar_month Senin, 5 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24.com – Miris nasib dialami Arbiyah (67), nenek tua lagi cacat dan miskin di Medangkampai. Ia terpaksa mengandalkan belas kasih tetangga untuk menyambung hidup. Padahal, program pengentasan kemiskinan dari pemerintah sangat banyak. Hal itu terungkap dalam kunjungan tim Polsek Medangkampai yang akhir-akhir ini gencar melancarkan Bakti Sosial Polisi Humanis, Senin (05/12/22). Nenek tua yang […]

    • UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat 337 Orang, 402 dalam Perawatan

      UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat 337 Orang, 402 dalam Perawatan

      • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA, detak24com – Jemaah haji wafat hingga 03 Juli 2023 pukul 24.00 WIB bertambah 43 orang. Total jemaah wafat hingga berjumlah 337 orang. Suhu di Makkah berkisar hari ini, Selasa (04/07/23) antara 30°C s.d. 41°C,” imbuhnya. “Jemaah wafat hingga 03 Juli 2023 pukul 24.00 Wib bertambah 43 orang. Total jemaah haji wafat hingga hari ini […]

    • ATONG Crazy Rich Sinaboi Rohil Bangun Jembatan Senilai Rp 26 Miliar

      ATONG Crazy Rich Sinaboi Rohil Bangun Jembatan Senilai Rp 26 Miliar

      • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      ROHIL, detak24com – Setelah menanti puluhan tahun, akhirnya masyarakat Kecamatan Sinaboi Rohil boleh berbangga. Jembatan yang layak menuju desa mereka mulai dibangun. Selama ini, sarana penghubung hanya jembatan kayu, tidak bisa dilewati mobil. Semua itu terwujud berkat jasa Atong crazy rich Sinaboi Rohil yang berhasil merantau di Jakarta. Dengan anggaran sekitar Rp 26 miliar, Atong […]

    • INFO BMKG : Hingga Kini Gempa Susulan di Cianjur Capai 378 Kali

      INFO BMKG : Hingga Kini Gempa Susulan di Cianjur Capai 378 Kali

      • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Hingga Sabtu pagi, 3 Desember 2022, pukul 07.00 WIB, jumlah gempa susulan di Cianjur pasca-gempa utama 21 November lalu telah tercatat sebanyak 378 kali. Angkanya itu bertambah dari sehari sebelumnya yang mencatatkan angka 367. Mendekati tepat dua pekan sejak gempa M5,6 yang merusak dan mematikan tersebut, gempa-gempa susulan semakin lemah dan jarang. Ini seperti yang […]

    expand_less