GEGER! Perempuan Dumai Melahirkan di WC, Bayi Dimasukkan dalam Tas – Lalu Dikubur
DUMAI, detak24.com – Seorang wanita berinisial WP (26), warga Kelurahan Bukitnenas Kecamatan Bukitkapur, Dumai ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, tersangka ditangkap kurang dari 12 jam, setelah pihaknya menerima laporan kejadian.
“Tersangka WP (26) ditangkap pada Selasa (10/01/23). Ia membuang bayi tersebut lantaran panik, karena melahirkan saat buang air kecil di rumah orangtuanya,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, melalui AKP Aris Gunadi, Rabu (11/01/23).
Lanjut Kasat, bayi itu yang merupakan hasil hubungan gelap. Dilahirkannya dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan. Panik, tersangka langsung membungkus jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu. Lalu memasukkannya ke dalam tas tangan merk Christian Dior Bermotif warna putih-hitam-kuning.
“Kemudian, pada Senin (09/01/23), tersangka pergi ke rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut. Ia menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja untuk membuat lubang,” jelasnya.
Keesokan harinya, yakni Selasa (10/01/23), kakak ipar WP (26) yang merasa curiga dengan gundukan tanah di belakang rumah, langsung membongkarnya dan menemukan adanya jasad bayi yang terkubur.
Selanjutnya kakak iparnya tersebut menelpon suaminya yang merupakan abang kandung WP (26) yang saat itu sedang bekerja. Kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap saat di rumah orangtuanya. Ia sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. WP mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi,” ungkap Kapolsek.
Diketahui WP (26) bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai. Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan korban aborsi karena WP (26) tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Sementara dari hasil visum et revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP (26) berusia lebih kurang 6 hingga 7 bulan.
“Bersama WP (26) turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah tas tangan merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning, 1 (satu) helai Baju Kaos Lengan Pendek warna Ungu, 1 (satu) buah sendok masak yakni Spatula Besi dan 1 (satu) buah tembilang baja,” urai Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP (26) akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun. (hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

8 thoughts on “GEGER! Perempuan Dumai Melahirkan di WC, Bayi Dimasukkan dalam Tas – Lalu Dikubur”