Terpergok Ronda, Maling Kupak Warung Dewi Marsyita di Jalan Tenaga Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Nyaris dihakimi massa, petugas ronda amankan maling yang terpergok mengupak warung Dewi Marsyita di Jalan Tenaga Dumai.
Tersangka RJ alias RM (26) akhirnya diserahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut. “Tersangka sebelumnya diamankan petugas ronda dan warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Jumat (05/07/24).
Dikatakannya, Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Jalan Tenaga GgTenaga No 57 RT0 04 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Rabu (03/07/24).
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan menangkap tersangka.
“Tersangka beraksi setelah pemilik warung tidur. Kemudian, ia masuk dengan merusak papan penutup kedai tersebut dengan obeng,” ungkapnya.
Beruntung, petugas ronda dan warga setempat mengetahui aksi tersangka dan langsung mengamankannya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RJ alias RM (26) terancam Pasal 363 jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana tentang Percobaan Pencurian,” tegas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















