Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TERUNGKAP! Ternyata Oknum Ini Pembuat Kisruh Uang Sogok Mantan Rektor UIN Pekanbaru

TERUNGKAP! Ternyata Oknum Ini Pembuat Kisruh Uang Sogok Mantan Rektor UIN Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Setelah beberapa jam heboh pemberitaan dugaan suap jaksa dan hakim di Pekanbaru, terungkap hal sebenarnya. Ternyata oknum ini pembuat kisruh, dan berjanji mengembalikan uang milik mantan Rektor UIN itu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (09/01/23) malam, mantan rektor UIN Suska Ahkmad Mujahidin, yang juga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di kampus itu, resmi mencabut laporan pengaduannya ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Melalui surat pernyataan yang ditulis tangan, Akhmad Mujahidin menyatakan mencabut laporannya dan meminta maaf kepada jaksa penuntut DSD, yang disebut-sebut menerima uang sebesar Rp713 juta  Uang itu diberikannya melalui seorang perantara inisial SP.

Dalam keterangan surat pernyataannya, Akhmad Mujahidin didampingi kuasa hukumnya Shelfi Asmalida SH, berhadapan dengan jaksa DSD dan SP mengatakan pada poin pertama; SP tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp460 juta kepada oknum jaksa DSD.

Kedua, uang sebesar Rp300 juta telah dikembalikan SP kepada Akhmad Mujahidin ditransfer melalui rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp142 juta. Sedangkan sisa sebesar Rp162 juta akan dikembalikan secepatnya.

Selanjutnya, Akhmad Mujahidin juga menyatakan bahwa dirinya telah mencabut laporan kepada pihak Kejati Riau beserta tembusannya.

Demikian bunyi surat pernyataan yang dibuat Akhmad Mujahidin tanpa paksaan dari siapa pun, yang ditandatangani langsung oleh Akhmad Mujahidin dan disaksikan kuasa hukumnya Shelfi Asmalinda SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor UIN Suska, kecewa berat atas dijatuhi tuntutan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta yang dijatuhkan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Dewi Sinta Dame Siahaan SH.

Pasalnya, Ahkmad mengaku telah mengeluarkan uang Rp713 juta diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan menjanjikan dirinya akan dituntut bebas.

Kekecewaan itulah yang mendorongnya mengirim surat dari Rumah Tahanan Pekanbaru kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi. Surat ditulis tangan tersebut ditembuskan kepada Komisi Aparatus Sipili Negara, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat tertanggal 9 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, poin pertama Akhmad Mujahidin menyebutkan pahwa pada 28 Desember 2022, JPU DSD menemuinya di Rutan Pekanbaru. Tujuannya mengklarifikasi uang Rp713 juta yang diserahkan Akhmad Mujajidin kepada SP dengan tujuan mengurus perkaranya agar dituntut bebas.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022, dua pengacara Akhmad Mujahidin, yakni Nofriansyah dan Selfy Asmalinda menemui JPU DSD. Dari pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa JPU menerima Rp310 juta dari SP.

Kemudian, pada poin ketiga, Akhmad Mujahidin menyebutkan, bahwa pada 5 Januari 2023, JPU menemuinya di Rutan Pekanbaru pukul sebelas siang. Memberi tau agar uang yang diserahkan pada SP diurus sendiri bersama pengacara. JPU menurut Akhmad Mujahidin juga menyebutkan bahwa SP merupakan satu-satunya komunikasi terdakwa dan pengacara dengan JPU. Akhmar Mujahidin juga diminta tidak men-share masalah uang ini ke siapapun.

Pada malam 5 Januari, dijelaskan dalam poin keempat. Tim pengacra Akhmad Mujahidin yang terdiri dari Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan SP di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, SPmengatakan bahwa JPU telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.***

Sumber : riauterkini.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Oknum anggota Polres Dumai HJH dan empat tersangka lainnya. F : HMSPOL

      Oknum Polisi Dumai Diciduk Bersama 4 Tersangka Lain, Kasus 1.035 Butir Ekstasi

      • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DUMAI, detak24.com  – Bersamaan penangkapan oknum anggota Polres Dumai inisial HJH alias Geleng atas kepemilikan 1.035 butir ekstasi, juga diciduk empat tersangka lainnya. Penangkapan kelimanya di tiga lokasi berbeda. Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Rabu (24/08/22). Menurutnya, dalam serangkaian operasi tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Sat Narkoba Polres Dumai, berhasil […]

    • LORD LUGOWO Tiktok Meninggal Dunia, Konten Kreator Ini Miliki Pengikut Sejuta Lebih

      LORD LUGOWO Tiktok Meninggal Dunia, Konten Kreator Ini Miliki Pengikut Sejuta Lebih

      • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      SEORANG konten kreator yang lagi viral, Lord Lugowo meninggal. Diketahui ia memiliki pengikut satu juta lebih. Berikut sosoknya. Kabar Lord Lugowo meninggal dunia telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga melalui unggahan TikTok @lordlegowo. Dalam unggahan itu, pihak keluarga meminta maaf jika Lord Lugowo melakukan kesalahan semasa hidupnya. Apalagi terkait konten yang selama ini dibuat Lord Lugowo […]

    • Polisi Cokok Dua Pengedar Narkotika di Ruko Gajah Sakti Duri

      Polisi Cokok Dua Pengedar Narkotika di Ruko Gajah Sakti Duri

      • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DURI, detak24com – Dua pengedar narkotika yakni R alias Robet (54) dan FSP (41) diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau di sebuah ruko Kelurahan Gajah Sakti Duri. Informasi dirangkum, Jumat (05/07/24), keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 72,98 gram, 28 butir pil ekstasi setelah ditangkap pada Kamis (04/07/24). Kedua tersangka diamankan petugas saat […]

    • Pura-pura Belanja, Colong Motor Pemilik Warung

      Pura-pura Belanja, Colong Motor Pemilik Warung

      • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU (DETAK24.COM) – Sepeda motor pemilik warung di Jalan Pemudi, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru raib dalam sekejap. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV . Terlihat pelaku sempat mendekati warung dan pura-pura membeli makanan. Setelah itu, pelaku mendekati sepeda motor pemilik warung dan membawa lari kendaraan motor milik korban bernama Efrida. Dikutip dari riauonline, pemilik warung, Efrida mengatakan, […]

    • Jukir di Pekanbaru Palak Toko Sepatu, Selama Berbulan-bulan

      Jukir di Pekanbaru Palak Toko Sepatu, Selama Berbulan-bulan

      • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Seorang juru parkir (jukir) di Pekanbaru diciduk polisi dalam kasus pemerasan. Ia diduga memalak pemilik toko sepatu, dengan menetapkan iuran parkir bulanan secara tidak wajar. Informasi dirangkum, Jumat (10/06/22), adalah pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol Pekanbaru yang menjadi korban pemalakan jukir tersebut. Tersangka inisial IN (39) selaku jura parkir didaerah […]

    • INFO BMKG : Hujan Ringan Diprediksi hingga Malam, Cek Wilayahnya!

      INFO BMKG : Hujan Ringan Diprediksi hingga Malam, Cek Wilayahnya!

      • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Hujan ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur Riau, Jumat (17/02/23). Dikatakan Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, hujan mengguyur Riau sejak siang hingga malam hari. “Hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Sanya. Ia mengatakan malam hari potensi hujan intensitas ringan terjadi di sebagian wilayah Kabupaten […]

    expand_less