Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ATURAN TERBARU, Simak Batas Usia Pensiun PNS – TNI dan Polri!

ATURAN TERBARU, Simak Batas Usia Pensiun PNS – TNI dan Polri!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi tentang batas usia pensiun abdi negara, PNS, TNI serta Polri.

Tujuan penetapan batas usia pensiun, agar para abdi negara dapat merencanakan dari awal untuk kedepannya. Jika sudah memasuki usia pensiun, para Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU).

Tiap instansi pemerintahan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.

Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.

“Guru yang sudah masuk masa pensiun diharapkan tetap mengajar menjelang dapat penggantinya,” ujar Nadiem.

Lantas berapa ketentuan pasti usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?

Usia Pensiun PNS

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Adapun BUP Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.

BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.

PNS tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila pegawai tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Usia Pensiun TNI

Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.

Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.

Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.

 

Usia Pensiun Polri

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

Usia Pensiun Guru

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.

Alasan lainnya, yaitu sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.

Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan dapat pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku bagi guru PNS.

Demikian informasi ketentuan usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden mulai dari 58-65 tahun berbeda-beda sesuai jabatan dan pangkat.(ayobandung.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tujuh Ditahan, Kejagung Bongkar Mega Korupsi Rp 193,7 T di Tubuh Pertamina 

      Tujuh Ditahan, Kejagung Bongkar Mega Korupsi Rp 193,7 T di Tubuh Pertamina 

      • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Kejagung bongkar mega korupsi senilai Rp 193,7 triliun di tubuh Pertamina. Tujuh tersangka kini mendekam dalam penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara dari mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan kasus tersebut membuat […]

    • RESPON CEPAT, Polres Dumai Bekuk Pelaku Curanmor – Pengaduan Lewat Hotline

      RESPON CEPAT, Polres Dumai Bekuk Pelaku Curanmor – Pengaduan Lewat Hotline

      • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      DUMAI, detak24.com  – Tim Ops Polres Dumai menciduk tersangka curanmor inisial AW di Gang Al-Muttaqin, Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi) beberapa saat setelah korban melapor via hotline. Melalui layanan 24 jam call center Polri (0765) 110 maupun nomor telepon Kapolres Dumai 0819-9912-0002, korban Tito Krama melaporkan satu unit motor Scoopy miliknya telah hilang. Respon cepat yang […]

    • Tanaman sawit eargy yang dirusak kawanan gajah liar di Pelalawan Riau. F: CAKAPLAH.COM

      Kawanan Gajah Liar Hidup di Kebun Sawit Warga Pelalawan, BKSDA Bakal Evakuasi

      • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      Pelalawan, detak24.com – Sejak beberapa bulan terakhir, tiga ekor gajah liar mengklaim kebun sawit warga Pelalawan Riau sebagai habitatnya. Alhasil, tanaman porak-poranda serta banyaknya kubangan untuk tempat mandi dan bermain hewan dilindungi tersebut. Balai Taman Nasional (TN) Tesso Nilo bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan upaya. Namun, belum berhasil menggiring […]

    • POLANTAS Pekanbaru Tangkap Warga Tak Pakai Helm, Ini Sebabnya!

      POLANTAS Pekanbaru Tangkap Warga Tak Pakai Helm, Ini Sebabnya!

      • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 24Komentar

      PEKANBARU, detak24com  – Dua orang pria diamankan oleh personel Satlantas Polresta Pekanbaru, lantaran tak memakai helm. Namun, usai diamankan, keduanya ditangkap karena mengantongi sabu.  Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Rabu (16/08/23) mengatakan, kejadian berawal saat personel Satlantas Polresta Pekanbaru sedang melngatur lalu lintas di Pos Gurindam 2. Tepatnya dekat Gramedia Jalan Sudirman […]

    • POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

      POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

      • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      KUANSING, detak24.com – Awal tahun 2023 ini, Satres Narkoba Polres Kuansing membongkar jaringan peredaran narkoba transaksi online. Ratusan paket sabu total 89 gram disita, tujuh tersangka diciduk di lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Tommy Vara Berlin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka JAT alias J pada Jumat (13/1/2023) lalu di kontrakannya […]

    • RATUSAN TON Ikan Mas Mati di Waduk PLTA Koto Panjang, Petambak Rugi Rp 4 Miliar

      RATUSAN TON Ikan Mas Mati di Waduk PLTA Koto Panjang, Petambak Rugi Rp 4 Miliar

      • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Sekitar 150 ton ikan mas mati di waduk PLTA Koto Panjang, Kampar. Kerugian diperkirakan capai Rp 4 miliar. Petambak ikan mas di PLTA Koto Panjang, tepatnya di wilayah Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar merugi Rp 4 miliar. Pasalnya ikan mas mati di PLTA Koto Panjang lebih kurang 15 ton perhari terhitung […]

    expand_less