Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KETUA PPP Dumai Dipolisikan, Terkait Dicoretnya Usulan Nama Wawako

KETUA PPP Dumai Dipolisikan, Terkait Dicoretnya Usulan Nama Wawako

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Ketua DPC PPP  Dumai, H Salman dan H Samsul Bahri dilaporkan oleh Agung Sarwono ke polisi. Pelaporan itu  terkait  tuduhan surat rekomendasi palsu dan statetmen pernyataannya di medsos.

Laporan tersebut langsung diantarkan Agung pada hari Selasa (22/11/22. Masuknya laporan ke Polres Dumai ini adalah kekecewaannya yang mengatakan surat rekomendasi sebagai calon Wawako Dumai yang ia miliki palsu.

“Pada hal surat rekom yang saya miliki resmi dikeluarkan DPP PPP melalui Majelis Dewan Syuro, KH Mustofa Akil,” tegasnya, Kamis (24/11/22).

Parahnya lagi ketika surat rekomendasi ini keluar, justru diketahui oleh H Salman dan H Samsul Bahri serta sejumlah pengurus DPC PPP Kota Dumai. Anehnya kok setelah munculnya surat rekomendasi yang ke dua dari DPP atas nama Samsul dan mencoret nama Agung dari pencalonan Wawako dengan alasan surat rekomendasi yang dimilikinya palsu. 

 “Laporan ke Polres ini tidak lain adalah kekecewaan saya terhadap H Salman sebagai Ketua DPC dan H Samsul Bahri yang menyatakan surat rekomendasi saya palsu,” sebutnya.

Dijelaskannya bahwa dirinya telah menerima rekomendasi untuk usulan nama calon pengganti menjadi Wakil Walikota Dumai dari DPP PPP berdasarkan bukti surat Nomor 2617/REG/DPP/IX/2021 tanggal 29 September 2021.

Namun di tengah perjalanan pada saat pimpinan DPRD Kota Dumai menyurati Koalisi Partai Pengusung termasuk PPP sesuai surat bernomor 170/764/DPRD pada tanggal 10 Oktober 2022 oleh Ketua DPC PPP Kota Dumai H Salman malah mengusulkan nama Samsul Bahri kembali sebagai nama yang diusulkan.

Ia menambahkan, bukti pengunduran diri Samsul Bahri berdasarkan surat yang ditandatangani Samsul Bahri dan sudah diterima oleh Ketua DPC PPP Kota Dumai.

Dimana dalam surat tersebut Samsul Bahri mengemukakan alasan mundur dari pencalonan. Dengan alasan salah satunya mengingat sumber daya yang dimiliki sangat terbatas untuk melakukan langkah-langkah lanjutan.

“Ketika itu baik Ketua DPC PPP Dumai, H Salman dan Samsul Bahri sudah menerima kompensasi berupa sejumlah uang tunai untuk tindak lanjuti surat rekomendasi dari DPP PPP,” tambah Agung. 

Agung menambahkan, bahwa dirinya memang ditunjukan untuk mengambil rekomendasi maka dirinya langsung menyanggupinya dengan menjalankan mekanisme yang ada untuk mengambil rekomendasi. Lalu ketika itu dirinya disarankan oleh Kyai untuk segera melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan Sekjen DPP PPP H Muhammad Arwani.

Sejak itu, dirinya langsung mengadakan pertemuan di DPP PPP pada tanggal 27 September 2021. Dan dilanjutkan dengan menjalin komunikasi dengan Ketua DPW PPP Riau untuk membahas tentang usulan nama calon pengganti Wawako Dumai.

Terkait laporan ke Polres ini adalah untuk membuktikan bahwa surat rekomendasi yang dimiliki Agung benar keabsahannya. Selain itu juga membuktikan kebenaran atas cuitan Ketua DPC PPP Dumai H Salman yang mengklaim di medsos tidak menerima rekom tersebut.

Sementara itu terkait laporan Agung Surono ke Polres Dumai ini, H Salman saat dikonfirmasi ‘Seriau.com’ melalui WhatsApp App sama sekali tidak ada merespon. 

Sebelumnya masih terkait permasalahan, H Salman mengatakan, ia pernah minta foto surat rekomendasi dari DPP atas nama Agung. Namun, yang bersangkutan tidak pernah mengasih surat tersebut.

“Kalau ada saya menerima tak usah selamat saya dunia akhirat. Tak berani dia mengeluarkan, dia cuma menunjukkan melalui Hp dia. Dia di rumah saya, saya minta coba teruskan WA itu atau fotocopy surat itu biar saya tanyakan kepada DPW atau DPP apakah surat ini betul. Itu cakap saya sama dia saat di rumah,” imbuh Salman.***

Sumber : seriau.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (7)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Terekam Kamera, Harimau Sumatera Lalu Lalang di Jalan Siak-Buton 

      Terekam Kamera, Harimau Sumatera Lalu Lalang di Jalan Siak-Buton 

      • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Warga Kabupaten Siak kembali dikejutkan oleh kemunculan seekor harimau sumatra di kawasan Jalan Lintas Siak–Buton KM 07.350, Mempura, pada Jumat (21/12/25) petang. Sosok sang predator terekam jelas dalam sebuah video pendek yang diabadikan warga dan diunggah ke akun Instagram Galeri_Woodskrip, hingga akhirnya viral di media sosial. Dalam rekaman itu terdengar suara warga […]

    • BANYAK yang Turun, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Juni 2023

      BANYAK yang Turun, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Juni 2023

      • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      JAKARTA, detak24com – Harga BBM Pertamina banyak mengalami penurunan per 1 Juni 2023. Penurunan tersebut khususnya terjadi pada BBM non-subsidi. Berdasarkan laman resmi Pertamina, BBM yang mengalami penurunan harga adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex (Pertadex). Sedangkan untuk Pertalite harganya tetap berada di angka Rp 10.000 per liter. Sementara harga Bio Solar adalah Rp […]

    • Dibakar hingga Ditimbun, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMN Senilai Rp 1,8 Miliar 

      Dibakar hingga Ditimbun, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMN Senilai Rp 1,8 Miliar 

      • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang milik negara (BMN), dengan total nilai mencapai Rp 1,882 miliar di Sungai Pakning, Kamis (27/11/25) Pemusnahan barang bukti dari penindakan sepanjang periode 2022 hingga Juni 2025 tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 671 juta. Barang-barang yang dimusnahkan […]

    • BC Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp 5.5 M, Hendak Diseludupkan ke Singapura

      BC Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp 5.5 M, Hendak Diseludupkan ke Singapura

      • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Batam, detak24com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster senilai Rp 5,5 miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Jumat (04/08/23). “Kita melakukan penegahan terhadap sebuah tas berisikan bany lobster. Benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal. Pelaku pembawa tas melarikan diri,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian […]

    • Seribuan Mahasiswa UIR Demo Tolak BBM Naik, Hari Ini Turun ke Jalan

      Seribuan Mahasiswa UIR Demo Tolak BBM Naik, Hari Ini Turun ke Jalan

      • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Gelombang penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi di Riau belum usai. Hari ini, Senin (12/08/22) seribuan mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR) turun ke jalan Setelah sepekan terakhir gelombang aksi berturut-turut dilakukan elemen mahasiswa dan masyarakat, pada awal pekan ini, gelomkang aksi akan kembali terjadi. Informais yang dirangkum, hari ini, Senin (12/9/2022) mahasiswa […]

    • Ilustrasi siswi SMA diperkosa di Wisma Jaya Perawang. F : int

      HEBOH! Siswi SMA Diperkosa di Wisma Jaya Perawang, Pamit Belajar Kelompok

      • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PERAWANG, detak24com – Apes nasib dialami Bunga (14). Hendak pergi belajar kelompok, korban masih berstatus siswi SMA diperkosa di Wisma Jaya Perawang. Tim Opsnal Polsek Tualang Siak menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka inisial RS (19) kini mendekam dalam Rutan Polsek Tualang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kapolres Siak […]

    expand_less