Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, dua warga Dumai yang digugat yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Edi Azmi.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. “Kita siap mengikuti arahan mediasi ini,” ujar advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu.

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Klien kita hanya bekerja di lahan tersebut. Kalau mau digugat, ya gugat pemilik lahnnya,” tegas pengacara yang pernah berperkara dengan Otto Hasibuan serta menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • HEBOH! Ladang Ganja 1,5 Hektar di Rejang Lebong, Polisi Buru Pemilik

      HEBOH! Ladang Ganja 1,5 Hektar di Rejang Lebong, Polisi Buru Pemilik

      • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      Bengkulu, detak24com – Dirresnarkoba Polda Bengkulu menemukan 1,5 hektare ladang ganja di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Tanaman ganja setinggi 3 meter yang diperkirakan berumur 8 bulan bersama seorang penjaga ladang diamankan. Wadir Ditresnakoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja tersebut berkat laporan warga yang melihat ladang ganja itu di Desa […]

    • Polisi Cokok Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Sudirman Bengkalis Kota

      Polisi Cokok Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Sudirman Bengkalis Kota

      • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Seorang pengedar terciduk di pinggiran Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis Kota. Bersama tersangka disita barang bukti sabu 17,89 gram. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial A (26) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 17,89 gram dalam sebuah operasi pengembangan pada Sabtu (14/03/26) […]

    • BEJAT! Gaek Paruhbaya di Kampar Perkosa Bocah 10 Tahun

      BEJAT! Gaek Paruhbaya di Kampar Perkosa Bocah 10 Tahun

      • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang pria paruhbaya inisial MU (43), warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap anak usia 10 tahun. Informasi disampaikan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH, tersangka ditangkap pada Jumat (13/04/23) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Kapolsek, tersangka melakukan […]

    • DUH! WN Malaysia Overstay 23 Hari, Terpaksa Dideportasi

      DUH! WN Malaysia Overstay 23 Hari, Terpaksa Dideportasi

      • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      DUMAI, detak24.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NF ke negara asalnya, Kamis (08/12/22). Tindakan tegas dilakukan karena NF sudah melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia selama 23 hari.iPhak Imigrasi Dumai memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang […]

    • Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Atas Semua Takdir Eril, Pencarian Dilanjutkan Besok

      Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Atas Semua Takdir Eril, Pencarian Dilanjutkan Besok

      • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

        Bandung, detak24.com – Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, terus dilakukan Selasa (31/05/22). Pihak keluarga pun sudah ikhlas apapun yang menjadi takdir Eril. “Pencarian hari ini sudah selesai, kemudian dilanjutkan lagi hari berikutnya. Dari pihak keluarga sudah ikhlas apapun nanti yang akan menjadi takdir dari Eril,” kata Erwin Muniruzaman, kakak […]

    • Tolak Relokasi dari TNTN, Massa Geruduk Kantor Bupati Pelalawan

      Tolak Relokasi dari TNTN, Massa Geruduk Kantor Bupati Pelalawan

      • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Massa unjuk rasa yang menolak relokasi dari kawasan TNTN  (Taman Nasional Tesso Nelo) merasa puas atas jawaban pemerintah terkait nasib masyarakat. Hal itu setelah Bupati Pelalawan Zukri Misran melakukan negosiasi dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menyampaikan tuntutan saat melakukan ujuk rasa di depan kantor Gubernur, Senin (21/07/25). Bupati […]

    expand_less