Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, dua warga Dumai yang digugat yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Edi Azmi.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. “Kita siap mengikuti arahan mediasi ini,” ujar advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu.

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Klien kita hanya bekerja di lahan tersebut. Kalau mau digugat, ya gugat pemilik lahnnya,” tegas pengacara yang pernah berperkara dengan Otto Hasibuan serta menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TOM Cruise Kembali Bintangi Mission Impossible, Berikut Urutan Filmnya

    TOM Cruise Kembali Bintangi Mission Impossible, Berikut Urutan Filmnya

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BINTANG The Last Samurai, aktor kawakan Tom Cruise kembali ke layar lebar sebagai Ethan Hunt di film Mission Impossible – Dead Reckoning Part 1. Film ketujuh dari waralaba Mission Impossible ini dijadualkan tayang di bioskop Indonesia mulai Sabtu (8/7/2023). Film tersebut akan dilanjutkan dengan Dead Reckoning Part 2 yang rilis pada 28 Juni 2024. Berikut […]

  • Duh! Pria Warga Pangkalan Kerinci Buka ‘Lapak’ Ganja di Rumah

    Duh! Pria Warga Pangkalan Kerinci Buka ‘Lapak’ Ganja di Rumah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang pria berinisial RP (30) terciduk di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, dalam kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah Jalan BTN Lama, Gang Dona […]

  • Pengadaan Guru Agama Kristen, SDN 010 Jayamukti Dumai Kerjasama dengan Yayasan Epiphania

    Pengadaan Guru Agama Kristen, SDN 010 Jayamukti Dumai Kerjasama dengan Yayasan Epiphania

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, Detak24.Com — SDN 010 Jalan Flamboyan Jayamukti Dumai Timur jalin kerjasama dengan Yayasan Epiphania, untuk pengadaan guru agama Kristen. Menurut Kepala SDN 010 Jayamukti, Sartun SPd MPd hal tersebut sebagai solusi kekosongan guru agama Kristen sejak ditinggal pensiun oleh pengajar yang lama. Sehingga, pihak sekolah menjalin kerjasama dengan Yayasan Epiphania, beralamat di Kelurahan Bukit […]

  • HAJI Faisal Tak Syur Lagi Pasca Video Bokep Rebecca Klopper Viral, Fadly Wajib Putus!

    HAJI Faisal Tak Syur Lagi Pasca Video Bokep Rebecca Klopper Viral, Fadly Wajib Putus!

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AYAH Fadly Faisal, Haji Faisal kembali kembali menegaskan keluarganya sudah tak merestui hubungan anaknya dengan Becca. Apalagi setelah video bokep Rebecca Klopper kembali beredar luas. Video bokep Rebecca Klopper pekan kemarin kembali beredar di internet. Berbeda dengan video syur berdurasi 47 detik, video porno Rebecca Klopperterbaru ini memiliki durasi lebih panjang. Haji Faisal pun merasa […]

  • Wardan Dipecat dari Ketua DPC Golkar Inhil, Ini Sebabnya!

    Wardan Dipecat dari Ketua DPC Golkar Inhil, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – HM Wardan dicopot sebagai Ketua DPC Golkar Inhil. Yang berangkutan dituding melawan perintah DPP partai berlambang pohon beringin tersebut. Informasi beredar dikutip, Selasa (23/07/25) untuk penggantinya, DPD Golkar Riau menunjuk Ketua Bapilu atas nama Ikhsan menjadi Ketua DPC Inhil. Pemberhentian mantan Bupati Inhil tersebut dari Ketua DPC Golkar, karena dianggap melawan perintah […]

  • Polres Bengkalis Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Pematang Duku Timur

    Polres Bengkalis Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Pematang Duku Timur

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H Senin (9/3/26), menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga […]

expand_less