DILARANG MABUK, Pria Ini Bakar Motor Penjual Nasi Goreng di Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria berinisial AM alias Aldi (18) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru. Ia diduga membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng.
Menurut Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin Sabtu (12/11/22), pelaku ditangkap di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
“Pelaku membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru pada Rabu (23/10/22) lalu. Pelaku melarikan diri ke kampung halamannya,” kata Rahmanuddin.
Ia menceritakan, awal kejadiannya saat pelaku datang ke kedai nasi goreng korban dengan membawa minuman keras, dan di tempat tersebut pelaku meminumnya.
“Melihat pelaku itu minum Miras, korban tidak terima dan menegurnya untuk tidak mabuk-mabukan di kedai miliknya itu. Di saat itu, terjadi cekcok dan perkelahian diantara keduanya,” terangnya.
Perkelahian berakhir dan pelaku itu pergi meninggalkan kedai nasi goreng. Setelah korban usai berjualan, gerobak dagangan dan sepeda motornya diparkir di luar rumah.
“Ternyata pelaku ini mendatangi tempat itu sambil membawa Pertalite. Pas tiba di lokasi kejadian, diduga pelaku langsung melakukan pembakaran,” tuturnya.
Tim Opsnal Polsek Sukajadi pun langsung bergerak setelah mendapat laporan, serangkaian penyelidikan dilakukan, berkat adanya rekaman CCTV akhirnya polisi pun berhasil mengungkap identitas diduga pelaku tersebut.
“Kita lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi diduga pelaku, kita lakukan penangkapan di Kabupaten Inhil,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku inisial AM nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati saat korban menegurnya dikala mabuk-mabukan.
“Motif pelaku sakit hati kepada pelapor karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Penyidik menjerat dengan Pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” tegasnya.***
Sumber : CAKAPLAH.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











