Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NESTAPA Sulastri Calon Polwan Digugurkan Polda Maluku Utara Gegara…

NESTAPA Sulastri Calon Polwan Digugurkan Polda Maluku Utara Gegara…

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEREMPUAN ini punya nama lengkap Sulastri Irwan. Seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula, yang merupakan calon Polwan namun digugurkan Polda Malut.

Sulastri mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan.

“Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus,” kata Sulastri beberapa waktu , Jumat (11/11).

Sulastri pun mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil karena alasan melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu.

“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” ujarnya.

Kemudian dirinya menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November lalu. Selang satu hari, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

“Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri,” katanya.

Lebih lanjut, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dalam sidang tersebut, seperti pekerjaan ayahnya.

“Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.

Posisi Sulastri lantas digantikan oleh calon peserta yang berada di bawah dirinya.

Pihak keluarga Sulastri pun tak terima dengan pencoretan tersebut. Ibu Sulastri, Maryam Umasugi meminta Kapolda Malut menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi sang anak.

“Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?” katanya.

Maryam mengaku kesal dengan keputusan tak adil ini. Ia pun selalu menemani anaknya mengurus sejumlah berkas untuk mendaftar sebagai polwan.

Sementara itu, kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.

“Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati,” ujarnya.

Jika Sulastri melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.

“Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. Kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?” kata Bahtiar.

“Ini seolah-olah mencari kelemahan dia, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia. Untuk itu Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum ini,” ujarnya.

Klaim Salah Input Data

Polda Malut angkat bicara terkait penerimaan calon siswa Bintara Polri tahap II tahun 2022. Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil menyatakan Sulastri digugurkan dari calon polwan karena faktor usia.

“Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertentangan dengan usia,” kata Michael.

Michael menyatakan usia Sulastri sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022 lalu. Ia menyebut memang seharusnya masalah ini diberitahu sejak awal seleksi.

“Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput,” ujarnya.

Michael mengklaim tidak ada titipan anggota yang sengaja diluluskan dalam penerimaan polwan Polda Malut untuk menggantikan Sulastri.

“Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas,” imbuhnya.***

Sumber : CNN

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (21)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BRUTAL! Operator Kantor Desa di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Dituduh Selingkuh, Ini Kronologinya

      BRUTAL! Operator Kantor Desa di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Dituduh Selingkuh, Ini Kronologinya

      • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Operator Kantor Desa Sungai Nibung, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis menghabisi nyawa isterinya karena dituduh berselingkuh. Mengelabui aparat, pelaku menggantung mayat korban dengan seutas tali. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan persnya, Jumat (28/07/23) mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tewasnya IRT warga Dusun Sumber Asri Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak […]

    • Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

      AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

      • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      PRINGSEWU, detak24com – Selain penerapan ancaman hukuman maksimal, aparat kejaksaan perlu mempertimbangkan efek jerah bagi pelaku, serta pembelajaran untuk masyarakat banyak. Terhadap kasus seorang ayah durjana memperkosa dua putri kandungnya yang masih anak-anak di Pagelaran Utara Pringsewu, diupayakan tuntutan maksimal dengan hukuman kebiri. Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan menegaskan bahwa hukum kebiri pantas diberikan kepada […]

    • Gempar, Ilyas Ditemukan Jadi Mayat dalam Parit di Tembilahan Hulu

      Gempar, Ilyas Ditemukan Jadi Mayat dalam Parit di Tembilahan Hulu

      • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      TEMBILAHAN, detak24com – Seorang pengendara motor diduga bernama Ilyas, tewas mengenaskan dalam parit di Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Jumat (17/10/25) petang. Masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat seorang pria dalam parit, Jalan Griliya, Kecamatan Tembilahan Hulu dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas. Diduga mayat laki-laki diketahui bernama Ilyas ini mengalami insiden kecelakaan tunggal atau […]

    • Tangis Dadang, Kabid Dishub Bogor Diduga Sunat Kompensasi Angkot Program KDM 

      Tangis Dadang, Kabid Dishub Bogor Diduga Sunat Kompensasi Angkot Program KDM 

      • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JABAR, detak24com – Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menangis di depan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Ia diduga terseret kasus penyunatan uang kompensasi supir angkot di Jalur Puncak. Kompensasi tersebut diberikan KDM, agar supir tak menarik selama Lebaran Idul Fitri 2925. Hal tersebut untuk menghindari kemacetan di Puncak. Dishub Kabupaten Bogor ikut […]

    • Abu Janda

      Hastag #TangkapAbuJanda Viral, Bikin Video Editan Anies Soal ACT

      • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      MEDSOS kembali diramaikan dengan hastag #TangkapAbuJanda. Hastag tersebut menjadi trending topik di platform media sosial twitter pada Kamis, tanggal 7 Juli 2022.       Warganet ramai-ramai melontarkan beragam komentar tentang dugaan hoax dalam postingan Abu Janda atas pidato Gubernur Anies Baswedan terkait ACT. Dalam potongan video tersebut, merupakan kegiatan yang dihadiri Anies Baswedan pada […]

    • PARPOL Peserta Pemilu Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

      PARPOL Peserta Pemilu Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

      • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – KPU Kabupaten Kampar mengingatkan partai politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun […]

    expand_less