Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat nyapres. Hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres.

Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.”

Hakim konstitusi juga membuat norma baru terhadap Penjelasan Pasal 170 ayat 1. Pada intinya, MK tidak memasukkan lagi menteri ke dalam daftar jabatan yang harus mengundurkan diri ketika maju nyapres. Dengan begitu, hanya tersisa delapan jenis jabatan yang pejabatnya harus mundur ketika maju jadi capres, yakni:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung;

b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;

f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan Partai Garuda ini dikabulkan sebagian karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih.

“Terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi,” ujar Arif membacakan pertimbangan hukum hakim konstitusi.

Dalam pengambilan putusan atas gugatan Partai Garuda ini, satu dari sembilan hakim MK menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Dia adalah hakim konstitusi Saldi Isra.(Republika/cakaplah)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tanggapan Menohok Hotman Paris Tentang Video Bokep Lisa Mariana di Toilet 

      Tanggapan Menohok Hotman Paris Tentang Video Bokep Lisa Mariana di Toilet 

      • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DETAK24COM – Upaya Lisa Mariana dalam mencari keadilan untuk buah hatinya nampak mendapat hambatan. Setelah melakukan konferensi pers Jumat 11 Maret 2025 lalu ,Lisa Mariana terpukul dengan bocornya video yang diduga dirinya tersebut. Baca juga : Link Video Bokep Lisa Mariana Beredar, Malah Untungkan Ridwan Kamil  Lisa Mariana Ungkap Kelainan Seks Ridwan Kamil, Sering Minta […]

    • Warga Baganbesar Dumai Terciduk Bersama Sabu dan Ganja

      Warga Baganbesar Dumai Terciduk Bersama Sabu dan Ganja

      • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang warga Baganbesar inisial DC (36). Tim berhasil menyita sabu dan ganja di kediaman tersangka. Daftar barang bukti yang disita polisi yakni, 8 paket sabu berat sekitar 1,14 gram, 1 paket ganja sekitar 1,56 gram, 2 buah tas sandang kecil, 1 blok kertas tembakau, 1 helai plastik berwarna biru. Selanjutnya, […]

    • Lisa Mariana Dituding Minta Uang Rp 2,5 Miliar ke Ridwan Kamil 

      Lisa Mariana Dituding Minta Uang Rp 2,5 Miliar ke Ridwan Kamil 

      • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Dunia maya dikejutkan dengan beredarnya rekaman percakapan diduga antara selebgram Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil. Dikutip Jumat (04/05/25), dalam rekaman percakapan keduanya berdurasi 1 menit 1 detik, Lisa Mariana meminta uang Rp 2,5 miliar kepada Ridwan Kamil. Rekaman tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok riza falkha dan langsung menjadi sorotan publik. Dalam […]

    • LUKA MODRIC: Kacau Parah!  Itu Bukan Pinalti, Bencana Bagi Kami

      LUKA MODRIC: Kacau Parah!  Itu Bukan Pinalti, Bencana Bagi Kami

      • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      KAPTEN  Kroasia Luka Midtic merasa Argentina memang bermain lebih baik dan layak menang. Tapi ia tidak suka dengan kepemimpinan wasit Orsato. Luka Modric sangat tidak senang dengan kepemimpinan wasit pertandingan saat Argentina mengamankan tempat mereka di final Piala Dunia 2022 dengan kemenangan 3-0 atas Kroasia. Modric, yang jarang terlibat dalam kontroversi, secara mengejutkan meluapkan kegeramannya […]

    • Dorong Sinergi Kemajuan Pendidikan, Institut Teknologi Mitra Gama-Bupati Bengkalis Gelar Audiensi

      Dorong Sinergi Kemajuan Pendidikan, Institut Teknologi Mitra Gama-Bupati Bengkalis Gelar Audiensi

      • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Guna mendorong kemajuan pendidikan di Kabupaten Bengkalis, Institut Teknologi Mitra Gama (ITMG) bersama Bupati Bengkalis Kasmarni SSos MMP melakukan audiensi bertempat di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (15/10/25). Pada pertemuan tersebut, Ketua Yayasan ITMG H Hadi Abdul Ghani dan juga didampingi Bendahara Yayasan Hj Nelfarita dan Rektor ITMG Candra Surya, menyampaikan […]

    • GEGER! Ada Mayat di Atas Pokok Sawit Malam Hari, Ditemukan di Kecamatan Pinggir

      GEGER! Ada Mayat di Atas Pokok Sawit Malam Hari, Ditemukan di Kecamatan Pinggir

      • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PINGGIR, detak24com – Seorang karyawan PT Adei bernama Majeli (41) ditemukan tewas di atas pohon kelapa sawit, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa itu jadi heboh dengan adanya cuplikan video amatir yang menayangkan seorang pria meregang nyawa di antara pelepah pohon kelapa sawit. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi, Rabu (13/09/23) membenarkan […]

    expand_less