Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pabrik Ekstasi Pekanbaru Berkaitan dengan Sindikat Bengkalis-Malaysia

Pabrik Ekstasi Pekanbaru Berkaitan dengan Sindikat Bengkalis-Malaysia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Penggerebekan pabrik ekstasi di Pekanbaru, berkaitan dengan pengungkapan narkoba di Batam 3 bulan lalu. Merupakan bagian sindikat Bengkalis-Malaysia.

Hal itu diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

“Kita sudah melakukan penyelidikan. Ini ada kaitannya yang tiga bulan lalu ditangkap di Batam. Jadi prekursor peralatannya itu didatangkan dari Malaysia. Dan orangnya masih DPO,” ungkap Kenedy.

Pabrik ini menjalankan aksinya sejak Bulan September tahun 2022. Diketahui bahwa setiap harinya mereka bisa memproduksi sekitar 300 butir pil ekstasi.

Selama Bulan September, mereka sudah memproduksi sebanyak 5.000 butir pil yang telah diedarkan di wilayah Pekanbaru dan beberapa kota lainnya. Pil ini dijual dengan harga Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.

Kenedy juga menyampaikan bahwa turut diamankan barang bukti berupa dua plastik bening inex berlogo minion sekitar 2.385 butir dengan berat bruto sekitar 950 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa bahan pembuat narkoba, 7 buah handphone, kendaraan milik tersangka, dan sejumlah uang yang masih dalam tahap penyelidikan.

BNN juga mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang pria berinisial I (54) dan H (33). Diketahui bahwa I bertugas sebagai peracik narkoba dan H sebagai pencetak obat-obatan terlarang tersebut. Diketahui bahwa I mempelajari pembuatan narkoba dari seseorang berinisial A, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • UNIK! Open Turnamen Badminton Ucok Bersahabat 2 Diisi Tausiyah

      UNIK! Open Turnamen Badminton Ucok Bersahabat 2 Diisi Tausiyah

      • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Pembukaan turnamen badminton Ucok Bersahabat 2 diisi tausiyah agama. Kegiatan berlangsung di Hall Seroja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Sabtu (21/10/23). Sebanyak 16 pasang pemain ganda ditambah beberapa pasang pemain eksebisi mengikuti jalannya pembukaan turnamen badminton yang dipandu MC Baribe. Menariknya, turnamen badminton kali ini juga diisi tausiah pendek serta doa yang […]

    • Anggota DPRD Riau Khairul Umam Reses di Pematang Pudu

      Anggota DPRD Riau Khairul Umam Reses di Pematang Pudu

      • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com — Anggota DPRD Riau, H Khairul Umam LC ME Sy dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (11/11/24) melaksanakan kegiatan reses di Gang Nasional, Km 03 Rangau RT 06 RW 10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.  “Ini merupakan reses perdana saya sebagai anggota DPRD Riau sejak dilantik beberapa bulan lalu. Sama dengan sewaktu saya […]

    • TERLIBAT Jaringan Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat

      TERLIBAT Jaringan Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat

      • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Majelis Kode Etik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, menggelar terhadap 1 orang oknum petugas pemasyarakatan yang bertugas di Rutan Kelas I Pekanbaru. Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Pekanbaru pada hari Selasa (30/05/.33). “Satu orang terperiksa […]

    • Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban 

      Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban 

      • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      ROHIL, detak24com – Diduga berpengaruh tayangan video bokep, seorang kakek tega merudapaksa cucu kandung di Kubu Rohil. Aksi durjana itu terungkap dari buku diary korban. Informasi dirangkum, Senin (06/04/26), tersangka berinisial SY 54), warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan […]

    • Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Tersangka Dugaan Penipuan

      Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Tersangka Dugaan Penipuan

      • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Seorang perempuan berinisial NMS (29) diamankan dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah S.Pd menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar […]

    • Lima Terdakwa Divonis Berbeda, Korupsi Kupedes BRI Perawang Rp 14,62 Miliar

      Lima Terdakwa Divonis Berbeda, Korupsi Kupedes BRI Perawang Rp 14,62 Miliar

      • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara korupsi Kupedes BRI Cabang Perawang, Siak. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa, yakni Waris selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, dan Sanito […]

    expand_less