Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terpidana Narkotika Bayar Denda Rp1 M ke Kejari Pekanbaru, Pengganti 4 Bulan Kurungan

Terpidana Narkotika Bayar Denda Rp1 M ke Kejari Pekanbaru, Pengganti 4 Bulan Kurungan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Seorang terpidana kasus narkoba, Misrian Syahrozi, membayar denda Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Denda itu sesuai dengan hukuman hakim atas kasus yang menjeratnya.

Pembayaran denda diterima oleh jaksa eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 913/Pid.Sus/2018/PN. Pbr, tanggal 18 November 2018 lalu, terpidana bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 7 bulan. Selain pidana badan, Misrian juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, mengatakan denda tersebut dibayarkan terpidana pada Rabu (19/10/2022).

“Rabu kemarin, keluarga dari terpidana datang ke Kantor (Kejari Pekanbaru) untuk membayarkan denda Rp1 miliar,” ujar Zulham, Jumat (21/10/22).

Zulham mengatakan, uang tersebut diterima Plt Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Bidang Pidum, Yuridho Fadlin, dan Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani. Uang langgsung disetor ke kas negara.

“Uang denda ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Satker Kejari Pekanbaru melalui Bank BNI,” tutur Zulham.

Dengan telah dibayarkan uang tersebut, sebut Zulham, terpidana tidak perlu lagi menjalani subsidair hukuman kurungan terkait pidana denda. Meski begitu, terpidana masih berada di dalam tahanan untuk menyelesaikan hukumannya yang akan habis pada 23 Oktober 2022 ini.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (23)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bocah 5 Tahun Tewas dalam Kolam Pancing di Tambang 

    Bocah 5 Tahun Tewas dalam Kolam Pancing di Tambang 

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga Jalan Kamboja, Kecamatan Tambang, Kampar digemparkan dengan peristiwa tenggelamnya seorang bocah berusia lima tahun bernama Muhammad Razik Ramadhan di sebuah kolam pancing, Kamis (25/9/2025). Korban, anak ketiga dari empat bersaudara itu, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dasar kolam dengan posisi telungkup. Ayah korban, Wira Saputra (38) menceritakan peristiwa bermula saat […]

  • 52 Anggota Khilafahtul Muslimin Deklarasi Setia NKRI

    52 Anggota Khilafahtul Muslimin Deklarasi Setia NKRI

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Surabaya, detak24.com – Sebanyak 52 anggota Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya mendeklarasikan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (30/06/22).       Proses deklarasi kebangsaan dilakukan di hadapan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jawa Timur. Khilafatul Muslimin dicap sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Sekarang ini adalah waktunya gotong […]

  • Hp meledak tewaskan murid SD di Ciamis. F. :. IST

    Bocah Kelas III SD Tewas Gegara Hp Meledak, Isi Daya Saat Tidur

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Ciamis, detak24.com – Seorang murid SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meninggal dunia setelah ponsel miliknya meledak saat mengiisi daya. Dikutip Jumat (05/08/22), bocah kelas 3 SD itu ditemukan di rumahnya dalam keadaan telungkup. Di bagian dadanya terdapat luka bakar selebar telapak tangan. Sementara, ponsel miliknya hancur dalam kondisi tertindih bagian tubuh yang  mermar menghitam […]

  • Polisi Pekanbaru Ditikam di depan Rumahnya, Usai Bertengkar

    Polisi Pekanbaru Ditikam di depan Rumahnya, Usai Bertengkar

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Pekanbaru, detak24.com– Polisi di Pekanbaru, Riau ditikam usai bertengkar dengan seseorang. Aksi tersebut terekam warga dan videonya menjadi viral di medsos. Dalam video berdurasi 42 detik itu, terlihat seorang pria datang ke rumah korban. Tanpa menaruh rasa curiga, korban menghampiri pelaku. Setelah pagar dibuka, korban dan pelaku yang sama-sama pakai baju merah lalu berkomunikasi. Pelaku […]

  • Gubri: Kembalikan Fungsi Masjid Seperti Masa Rasulullah

    Gubri: Kembalikan Fungsi Masjid Seperti Masa Rasulullah

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24.com –  Gubri Syamsuar menginginkan fungsi masjid dikembalikan seperti di masa Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya sebagai tempat beribadah, masjid bisa digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan hal bermanfaat lainnya.  “Di zaman Rasulullah masjid sebagai tempat menyatukan visi dan misi. Kami berharap kembalikan fungsi masjid seperti zaman Rasulullah,” kata Syamsuar usai menghadiri pelantikan […]

  • PRABOWO Subianto Terancam Gagal Daftar Pilpres 2024

    PRABOWO Subianto Terancam Gagal Daftar Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Capres Prabowo Subianto dikejar deadline dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke KPU terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu, khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun. “Prabowo Subianto terancam gagal maju dalam Pilpres 2024. Deadline pendaftaran Pilpres 25 Oktober 2023, tapi […]

expand_less