Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Cek! Lima Fakta Terbongkar Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs

Cek! Lima Fakta Terbongkar Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Sejumlah fakta terbongkar jelang sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Noprianysah Hutabarat (Brigadir J). Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (17/10).

Sidang Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili bersama mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.

Sejatinya sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, tetapi dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tercantum penggalan dakwaan.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Putri Minta Panggil Yosua

Dalam surat dakwaan, terungkap arahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyuruh ajudan lainnya memanggil Yosua untuk masuk ke dalam kamarnya.

Awalnya di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, disebutkan terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf, yang merupakan sopir Ferdy Sambo, pada pukul 19.30 WIB. Namun tidak disebutkan detail keributan apa yang terjadi.

Setelahnya, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan, namun dia tidak mengetahui keributan apa itu.

Tak menghiraukan keributan itu, Bharada E dan Bripka RR langsung menemui Putri di kamarnya. Putri saat itu menanyakan keberadaan Yosua.

“Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya ‘Ada apa, Bu…’ dan dijawab saksi Putri Candrawathi ‘Yosua di mana…’, kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi,” demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel.

Saat itu, jaksa menyebut Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Tetapi Ricky mengambil senjata milik Yosua dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur Yosua dan mengamankan senjata itu di lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo.

Barulah Ricky meminta Yosua menemui Putri di kamarnya. Namun, saat itu Yosua menolak tapi Ricky berhasil membujuk Yosua agar mau menemui Putri di kamarnya.Setelah itu, barulah Bripka Ricky menemui Yosua dan meminta Yosua menghadap Putri di kamarnya. Saat itu juga Ricky bertanya ke Yosua tentang keributan yang dia dengar, Yosua hanya mengatakan Kuat Ma’ruf memarahinya.

“Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi,” bunyi surat dakwaan jaksa.

2. Yosua di Kamar  Putri 15  Menit
Yosua dan Putri berada di kamar. Keduanya disebut berduaan di dalam kamar selama 15 menit.

“Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” ungkap jaksa.

3. Kuat Desak Putri Lapor Sambo
Peran Kuat Ma’ruf terbongkar. Kuat Ma’ruf ternyata mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo tentang Yosua.

Kuat memprovokasi Putri untuk melapor, padahal senyatanya Kuat tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Yosua.

“Saksi Kuat Ma’ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

4. Percakapan Putri dan Sambo
Putri Candrawathi disebut menelepon Ferdy Sambo tentang Yosua dan menceritakan kejadian di rumah Magelang. Putri seketika menangis. Sambo saat itu berada di Jakarta.

“Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi Putri Candrawatahi,” bunyi petikan surat dakwaan jaksa.

Disebutkan, Ferdy Sambo emosi mendengar perkataan istrinya. Dalam percakapan telepon itu, Putri meminta Sambo melakukan sejumlah hall.

Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa. Dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain’, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang)’,” katanya.

Saat itu Ferdy Sambo dikatakan menyetujui permintaan Putri. Kemudian, setelah sampai di Jakarta, Putri menceritakan kejadian yang dialaminya di Magelang.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Saksi Putri Candrawathi tersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta,” tulis petikan dakwaan jaksa.

Dalam petikan dakwaan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk segera datang ke rumahnya di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan. Hendra kemudian tiba pukul 19.15 WIB.

Kemudian, bertemulah keduanya. Saat pertemuan, Sambo mengatakan istrinya dilecehkan. Mulailah Sambo merekayasa cerita sesuai dengan berita yang tersebar pertama kali.

5. Awal Mula Sebar Rekayasa
Terungkap bagaimana awal mula Ferdy Sambo menyebar rekayasa terkait pembunuhan Yosua. Sambo menyebar rekayasa pertama ke Hendra Kurniawan.

“Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB,” bunyi petikan dakwaan.

“Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang… dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap mbakmu’. Kemudian saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa ‘Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian.

Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya ‘ada apa bang…’ ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo,” tulis dakwaan.

Sambo saat itu mengatakan Richard membalas tembakan Yosua. Tembakan Richard mengakibatkan Yosua tewas. Sambo merekayasa kasus saling tembak menembak antara Richard dan Yosua. Padahal peristiwa itu tidak ada.

“Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” katanya.

Setelah selesai mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali, yang saat itu menjabat Karo Provoos Divpropam Polri, yang telah datang terlebih dulu di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri saat itu.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades-RT dan Warga Diciduk Gegara Palsukan Surat Tanah, Tersangka 19 Orang

    Kades-RT dan Warga Diciduk Gegara Palsukan Surat Tanah, Tersangka 19 Orang

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Kepri, detak24.com – Sebanyak19 orang komplotan mafia tanah di Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap. Para tersangka terlibat dalam pemalsuan tanah seluas 48 hektar (Ha).  Dikutip Jumat (27/05/22), Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan 19 komplotan ditangkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kepri. Satgas ini merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN […]

  • Brighton Vs Chelsea 4-1, The Blues Gigit Jari di Kandang Lawan

    Brighton Vs Chelsea 4-1, The Blues Gigit Jari di Kandang Lawan

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    LANJUTAN Liga Inggris pekan ini membawa hasil buruk bagi Chelsea. The Blues harus keok di kandang Brighton dengan skor 4-1 untuk tuan rumah, Sabtu (29/10/22) malam. Chelsea harus pulang dengan gigit jari dari lawatannya ke markas Brighton. Pada pertandingan Liga Inggris, Chelsea menyerah dari Brighton dengan skor 1-4. Laga Brighton vs Chelsea berlangsung Stadion AMEX pada Sabtu […]

  • RSUD Dumai Dijarah Maling, Pelaku Terciduk di Jalan Datuk Laksamana

    RSUD Dumai Dijarah Maling, Pelaku Terciduk di Jalan Datuk Laksamana

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menangkap tersangka penjarahan RSUD Dumai di Jalan Datuk Laksamana. Informasi dirangkum, Ahad (09/06/24), pelaku tindak pidana pencurian gulungan kabel tembaga milik RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai ditangkap pada Kamis (06/06/24). Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton  melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona membenarkan tersangka […]

  • MENDERITA Lima Tusukan, Satpam PT GM Sekarat di Rumah Sakit

    MENDERITA Lima Tusukan, Satpam PT GM Sekarat di Rumah Sakit

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com – FL korban pengeroyokan Security PT Gatipura Mulya (GM) menjalani perawatan intensif di rumah sakit, akibat mengalami lima tusukan pada sekujur tubuh Ahad (17/09/23) kemarin. FL mengalami tusukan di bahu belakang, leher, rusuk kanan, dagu dan tangan kanan. Selain itu ia juga mengalami luka robek di kepala hingga korban tidak sadarkan diri. Peristiwa ini bermula dari […]

  • Pemotor Kawasaki KLX Lempar Ekstasi ke Tugu Zapin Pekanbaru 

    Pemotor Kawasaki KLX Lempar Ekstasi ke Tugu Zapin Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengendara sepeda motor karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di lampu lalu lintas Tugu Zapin, Pekanbaru, Senin (11/08/25) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan satu butir ekstasi. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana […]

  • Aksi Preman Berkedok Petugas Kebersihan di Pekanbaru, Tersangka Raup 5 Juta Per Bulan 

    Aksi Preman Berkedok Petugas Kebersihan di Pekanbaru, Tersangka Raup 5 Juta Per Bulan 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polresta Pekanbaru menangkap dua preman berkedok petugas kebersihan. Tersangka tertangkap tangan saat mengutip retribusi di Jalan SM Amin Kecamatan Binawidya. Keduanya inisial KH alias Irul dan AP alias Aprizal merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Informasi dirangkum Sabtu (10/05/25), mereka ini tertangkap tangan saat mengutip […]

expand_less