Selain Urus Perizinan, Warga Juga Bisa Nikah di MPP Pekanbaru
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian. F : CAKAPLAH.COM
PEKANBARU, detak24.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru terus melakukan inovasi. Jika sebelumnya hanya melayani warga yang hendak mengurus perizinan dan non perizinan saja, kini bisa digunakan masyarakat untuk melangsungkan akad nikah.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian, Rabu (28/9/2022). Ia mengatakan balai nikah tersebut berada di gedung C dan untuk saat ini baru bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Pekanbaru yang beragama Islam saja.
“Balai nikah yang kita siapkan di MPP bekerjasama dengan Kemenag sudah bisa dimanfaatkan bagi warga yang ingin melangsungkan akad nikah,” ujar Rudi, Rabu (28/9/2022).
Menurut alumni Faperika Unri itu, sebenarnya untuk layanan akad nikah di MPP Pekanbaru sudah dioperasionalkan sejak bulan Mei lalu. Hingga kini sudah bisa digunakan.
“Untuk layanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB,” ucapnya.
Lanjut Rudi, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi calon pengantin yang ingin melangsungkan Ijab Kabul di MPP. Diantaranya melakukan pendaftaran ke Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ada di MPP.
Kemudian menyiapkan fotocopy KTP masing-masing calon pengantin 1 lembar, pas foto masing-masing calon dua lembar ukuran 3×4, dan juga uang pendaftaran di BP4.
“Untuk itu, bagi warga atau calon pegantin yang ingin melangsungkan akad nikah silahkan langsung mendaftar ke BP4 di MPP dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan,” tuturnya.
Tidak hanya menggelar acara pernikahan, ditempat yang sama, masyarakat juga bisa menggelar syukuran tapi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk kapasitas ruangan sudah ada di dalam dan bisa langsung dicek ke lokasi. Jadi kalau ada masyarakat atau pasangan yang mau melaksanakan pernikahan di situ, bisa digunakan. Ada kayak pelaminan gitu juga di dalam. Tinggal kasih kursi dan perlengkapan lainnya, sudah bisa dipakai,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

12 thoughts on “Selain Urus Perizinan, Warga Juga Bisa Nikah di MPP Pekanbaru”