Polisi Tangkap Dua Warga Kasus Karhutla di TNTN Pelalawan
Pelalawan, detak24.com – Petugas gabungan menangkap dua orang warga tersangkut Karhutla. Tersangka membuka lahan disertai pembakaran di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/09/22).
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Kamis (22/9/2022) membenarkan penangkapan dua orang warga yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan disertai pembakaran tersebut.
Lokasi persis penangkapan ini, berada tepatnya di daerah Kenayang masuk dalam Kawasan TNTN yang secara administratif masuk dalam Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Dikatakannya, penangkapan ini bermula saat melakukan kegiatan pemadaman dari petugas gabungan yang terdiri dari Brigdalkarhut TNTN, Babinkamtibmas, Babinsa, dan unsur masyarakat.
Saat itu, cakapnya, petugas gabungan menjumpai dan menangkap pelaku pembakaran berjumlah dua orang yang inisial JS dan RM. Keduanya, merupakan warga pendatang dari Sumatera Utara.
“Saat ditangkap keduanya sedang melakukan pemotongan batang pohon dan mengumpulkan kemudian dibakar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan pembakaran adalah satu unit chainsaw, satu buah parang, dua unit sepeda motor, dua buah mancis/korek, minyak pertalit dan oli kotor,” tegas Heru.
Selanjutnya, untuk proses hukum pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ukui. Akibat perbuatan kedua pelaku ini tambah Heru, luas lahan hutan terbakar diperkirakan mencapai luas 20 hektar dan petugas masih melakukan kegiatan pemadaman.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “Polisi Tangkap Dua Warga Kasus Karhutla di TNTN Pelalawan”