Warga Pangkalansesai Transaksi Sabu Dekat SPBU Purnama Dumai
Tersangka dan BB diamankan polisi. F. :. HMSPOL
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukitkapur menggulung pemilik 49,92 gram sabu saat transaksi dekat SPBU Jalan Gatot Subroto, Dumai
Tersangka narkoba yang dibekuk aparat kepolisian tersebut berinisial AR alias RD (40), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Ia ditangkap pada Selasa (30/08/2022) lalu sekira pukul 22.40 WIB malam.
Bersamaan penangkapan tersangka diamankan dua paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 49,92, satu unit handphone Android merk Redmi Note 5 warna hitam putih, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor, satu kunci motor dan satu unit motor merk Honda Vario warna hitam putih BM 3267 RV.
Informasi diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Bukitkapur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Pangkalansesai Kecamatan Dumai Barat terlibat sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan dan menangkap AR saat transaksi di depan SPBU 14.288.652 Jalan Gatot Subroto Kelurahan Purnama, Dumai Barat .
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukitkapur AKP Hotman Silalahi didampingi Kanit Reskrim Dodi Yuskal,, Kamis (01/09/2022), membenarkan penangkapan tersangka AR. Hasil tes urin tersangka positif amphetamin dan metamfetamina.
“Tersangka AR beserta seluruh BB diamankan di Mapolsek Bukitkapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “Warga Pangkalansesai Transaksi Sabu Dekat SPBU Purnama Dumai”