DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BB Narkoba 0,33 Gram Disimpan dalam Uang Kertas Rp2000, Penangkapan Kurir Sabu di Rimbasekampung Dumai

Dumai, detak24.com– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti 0,33 gram sabu dalam uang kertas Rp2000 saat penggerebekan kurir narkoba di Rimbasekampung, beberapa waktu lalu.

“Uang kertas Rp2000 yang kita amankan saat penggerebekan tersangka narkoba di Rimbasekampung, Kecamatan Dumai Kota waktu lalu adalah untuk membungkus barang bukti 0,33 gram sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Kamis (01/09/22)

Pada kesempatan ini dia menyampaikan berita klarifikasi  tentang diamankannya uang kertas Rp2000 saat penggerebekan tersangka narkoba di Kelurahan Rimbasekampung, Kecamatan Dumai Kota yang terbit beberapa waktu lalu.

Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat perihal diamankannya uang kertas Rp2000 tersebut. Sehingga, pihaknya perlu menjelaskan lebih rinci tentang barang bukti dimaksud.

“Jadi, yang kita amankan itu barang bukti sabu bersama pembungkusnya. Kebetulan narkoba tersebut dibungkus dalam uang kertas, selain sabu tentunya uang itu harus dijadikan barang bukti. Sebelum penangkapan ini kita melakukan pengintaian aktifitas tersangka selama 24 jam ” paparnya.

Dilanjutkan Kasat, dalam hal ini pihaknya perlu menjelaskan setiap barang bukti narkotika yang didapat di TKP yang urgensinya terkait tindak pidana yang terjadi, pasti diamankan dan disita dengan frasa inti ‘ada apa padanya’.      

“Kalau tidak terkait pastinya kita pulangkan. Dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti yaitu benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,” katanya.

Semua barang bukti tersebut berguna sebagai alat pembuktian. Sebagaimana yang digunakan dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d dan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, yang mencakupi alat bukti dan barang bukti. jadi. Baik alat bukti sesuai 184 ayat 1 KUHAP maupun barang bukti merupakan alat pembuktian. 

“Kami kepolisian perlu mengedukasi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang didapat dan disita sangat berguna sebagai pembuktian di persidangan nantinya. Baik barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana ataupun barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti),” sebutnya.

Termasuk barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti). Ataupun barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa. 

“Sehingga jelas tampak bahwa fungsi barang bukti itu sendiri adalah menguatkan kedudukan alat bukti yang sah, mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan,” pungkasnya.

Diberitakan, dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka di dua TKP. Selain itu, Satresnarkoba Dumai juga mengamankan sabu seberat 101,2 gram, satu unit mobil Avanza serta sejumlah handphone Android dari dua tersangka yang berhasil dibekuk.

Tersangka narkoba yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AH alias AR (53), warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Kemudian, JN alias JS (27) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukitkapur.

Dari penangkapan tersangka AH, diamankan sejumlah BB. Yakni, satu paket yang diduga berisikan sabu berat kotor 0,33 gram yang dibungkus dalam uang Rp2.000, 1 batang aluminium gantungan gorden, satu blok plastik bening, dua unit handphone Android merk Oppo warna biru dan warna biru muda, serta satu unit Avanza warna hitam BM 1335 DC.

Sementara,  bersamaan penangkapan JN di Bukitnenas, Kecamatan Bukitkapur,  turut diamankan sejumlah BB. Yakni 4 paket yang diduga berisikan sabu 101,07 gram,  satu helai plastik asoy warna hitam, satu buah toples plastik, timbangan digital merk Constant, botol plastik warna putih, satu blok plastik bening ukuran kecil, plastik bening ukuran sedang serta handphone Android merk Samsung warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/08/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, 

Kemudian pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap AH di sebuah rumah di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Sedangkan tersangka JN ditangkap di rumahnya di Bukitnenas.

Kepada polisi, AH mengaku memperoleh BB 0,33 gram tersebut dari JN),warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Tersangka mengaku sabu didapatkannya dari AF dan WR (DPO). Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

13 thoughts on “BB Narkoba 0,33 Gram Disimpan dalam Uang Kertas Rp2000, Penangkapan Kurir Sabu di Rimbasekampung Dumai

  1. Ping-balik: useful site
  2. Ping-balik: โคมไฟ
  3. Ping-balik: Plinki
  4. Ping-balik: winomania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *