Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Korupsi Kades Titi Akar Rupat Tak Tepat Sasaran, Lima Pengacara Dampingi Terdakwa

Kasus Korupsi Kades Titi Akar Rupat Tak Tepat Sasaran, Lima Pengacara Dampingi Terdakwa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumaidetak24.com –  Kasus korupsi yang menimpa Kades Titi Akar Rupat, Sukarto (44) dengan kerugian negara sebesar RpRp.803.467.728 di APBDes Tahun 2020, dinilai tidak tepat sasaran.     
Pasalnya, terdakwa hanya berwenang meneken surat pencairan keuangan. Sementara, yang meneliti pengajuan adalah para Kasi (Kepala Seksi), Kaur (Kepala Urusan) dan Sekretaris Desa.  
     
Saat ini, Sukarto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru bersama terdakwa Sugini (Kaur Keuangan Desa Titi Akar) berkas terpisah. Persidangan sudah sampai ke tahap pembacaan eksepsi (keberatan).
     
JPU Kejari Bengkalis Nofrizal mendakwa terdakwa Sukarto dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

Sementara, dakwaan subsidiair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) yang beranggotakan lima orang pengacara yakni Edi Azmi, Hidayatullah, Muhammad Zulfan Arif, Irwan Afri dan Afrianto Kurniawan mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, kabur. Menurut mereka, surat dakwaan jaksa tidak jelas merumuskan perbuatan apa dan bagaimana yang dilakukan terdakwa.

Ketua Tim PH terdakwa Sukarto, Edi Azmi kepada detak24.com, Rabu (31/08/22) mengatakan bahwa kliennya hanya berwenang dalam menandatangani surat. Dalam hal ini surat pengajuan pencairan anggaran kegiatan. Sebelum diteken, surat yang diajukan oleh Kasi ataupun Kaur dicek serta disetujui oleh Sekretaris Desa.

“Sesuai wewenang klien kami sebagai kelapa desa hanya sebatas meneken surat pengajuan. Sebelumnya surat itu sudah dicek dan disetujui oleh sekretaris desa,” tegas Edi Azmi di kantornya Hotel Gajahmada, Dumai.

Dikatakan, dari 13 kegiatan yang dilaksanakan pada APBDes Tahun 2020, ada 7 kegiatan fiktif. Berdasarkan penelusuran terdakwa, kegiatan tidak dapat dilakukan karena pendemi Covid-19. Ia sudah menyurati dan memberi teguran kepada staf yang mengelola kegiatan. Staf bersangkutan bersedia bertanggungjawab

Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 43 Ayat (2) dan (4), rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara). Sementara, uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa. Sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan.

Pasal 55 Ayat (3), Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak
pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan.

“Perbuatan terdakwa Sukarto hanya sebatas menyetujui permintaan
pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Sekretaris Desa. Terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5),” jabarnya.

Lanjutnya, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi jurisdiksi Administrasi
Pemerintahan dan Pengawasan.     

Sehubungan dengan itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Kami berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baik terdakwa,” tutup Edi Azmi.(detak24.com)

Penulis : Zulkarnain

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL Pekanbaru : Pria Bermobil dan Berbaju Merah Terekam CCTV Curi Sepeda

      VIRAL Pekanbaru : Pria Bermobil dan Berbaju Merah Terekam CCTV Curi Sepeda

      • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satu video yang merekam aksi pencurian sepeda di Pekanbaru, Riau viral di media sosial. Aksi pencurian itu dilakukan seorang pria bermobil. Dalam video diterima detikSumut terlihat awalnya pria berbaju merah melintas di rumah warga. Tak lama, mobil berhenti di depan rumah berpagar hijau. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelat mobil BM 1707 CE. […]

    • Deteksi Dini BMKG, Hujan dan Angin Kencang Landa Sebagian Wilayah Riau

      Deteksi Dini BMKG, Hujan dan Angin Kencang Landa Sebagian Wilayah Riau

      • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau di akhir pekan, Minggu (9/10/2022). Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Bibin Sulianto mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

    • Kejari Dumai Musnahkan BB Periode November 2024-Januari 2025, Ini Daftarnya 

      Kejari Dumai Musnahkan BB Periode November 2024-Januari 2025, Ini Daftarnya 

      • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Kejari Dumai melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang ditangani bidang tindak pidana umum periode November 2024 – Januari 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, HP, serta barbuk kasus lainnya tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai putusan pengadilan, Rabu (26/02/25). Kajari Dumai Pri Wijeksono SH MH didampingi Kasi BB Kejari […]

    • Baru Sehari Dibuka, 4.277 Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru – Bangkinang

      Baru Sehari Dibuka, 4.277 Kendaraan Melintasi Tol Pekanbaru – Bangkinang

      • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pasca ujicoba operasional pada, Kamis (27/10/22), sedikitnya 4.277 kendaraan melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang hingg Jumat (28/10/22) pukul 07.00 WIB pagi. Menurut Branch Manager Ruas Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, AA GD Indrayana, Jumat (28/10/22), pasca dioperasikan kemarin, Hutama Karya mencatat trafik kendaraan yang melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sampai 28 Oktober 2022 […]

    • PENLOK Tol Pekanbaru-Rengat Tuntas, Cek Kawasan yang Dilewatinya!

      PENLOK Tol Pekanbaru-Rengat Tuntas, Cek Kawasan yang Dilewatinya!

      • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau terus menggesa persiapan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Rengat sepanjang 175 kilometer (km). Jalan tol tersebut saat ini sudah selesai tahapan penetapan lokasi (Penlok). Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan mengatakan, dalam perencanaan penlok ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat sempat mengalami kendala karena ruas jalan yang […]

    • Tobat! Nenek-nenek Dagang Sabu di Teluk Belengkong Inhil, Urine Positif Methamphetamine 

      Tobat! Nenek-nenek Dagang Sabu di Teluk Belengkong Inhil, Urine Positif Methamphetamine 

      • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Polisi menangkap seorang nenek-nenek di Teluk Belengkong, Inhil yang kedapatan berdagang sabu. Hasil tes urine, perempuan tua tersebut diketahui juga mengonsumsi narkoba. Unit Reskrim Polsek Pelangiran kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial MH alias A (54) ditangkap petugas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah […]

    expand_less