Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pemilik 81 Kg Sabu

Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pemilik 81 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Majelis hakin Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum mati terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, Rabu (06/07/22). Kedua terdakwa bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram (kg).

Majelis hakim yang diketuai Dahlan. menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Dahlan didampingi hakim anggota, Daniel Ronald dan Yuli Artha Pujayotama.

Mendengar putusan tersebut, Asmahdi yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dan Hasnah di Lapas Perempuan Pekanbaru terlihat tenang. Tidak ada terlihat kecemasan di wajah mereka.

“Terdakwa tetap dipidana mati. Kami sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa punya hak pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dahlan mengingatkan kedua terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang juga memberikan penjelasan tentang hukuman yang diterima kliennya. Sampai akhirnya terdakwa memberikan keputusan. “Pikir-pikir,” tutur terdakwa.

Hukuman terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila. “Menuntut terdakwa Asmahdi dan Hasnah alias dengan pidana mati,” kata JPU, pada Senin (6/6/2022).

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 12 Oktober 2021.

Penangkapan pertama dilakukan pada Asmahdi di sebuah showroom mobil, Jalan HR Subrantas. Di hari yang sama, polisi menciduk Hasnah di kamar 106 Hotel Citismart Bandara, di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Berawal, ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu.

Kemudian, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, disimpan dalam kardus rokok Chief. Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah 18 bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli), atas perintah Abu.

Pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Usai mengambil barang haram itu, kedua membawa ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Lalu, 50 bungkus sabu tersebut terdakwa simpan sebanyak 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, 5 bungkus dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru.

Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah sebanyak 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak dikenal (pembeli) atas perintah Abu. Informasi itu diketahui polisi dan Asmahdi ditangkap di sebuah showroom, Jalan HR Soebrantas.

Polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa Asmahdi di Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru. Didapat 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan sabu.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara Jalan Kaharudin Nasution. Polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Tampan.

Di rumah kontrakan Hasnah, polisi melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan sabu yang disimapan dalam tas ransel warna hitam biru.

Kemudian, tas warna hitam biru di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan sabu, 1 buah kardus magic com Yong Ma yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.

Ada juga 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Asmahdi yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota dengan berat kotor 33.203,61 gram dan berat bersih 31.917,21 gram.

Sementara, barang bukti sabu yang disita dari Hasnah berdasarkan hasil penimbangan dengan berat kotor 51.539,52 gram, dan berat bersih 48.616,67 gram. Barang bukti sudah dimusnahkan, dan sebagian kecil disisakan untuk barang bukti di pengadilan.(riaulink)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (8)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Niat Polisi Ini Menolong Pemotor Kehabisan Bensin, Yang Terjadi Malah…!

      Niat Polisi Ini Menolong Pemotor Kehabisan Bensin, Yang Terjadi Malah…!

      • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      SEBUAH video tentang polisi menolong pengendara kehabisan bensin, menjadi perbincangan warganet di media sosial Tiktok. Cerita akhir dari tayangan itu tidak pernah disangka-sangka. Akun Tiktok dengan nama @gaasik08 membagikan sebuah video yang ketika seorang anggota Polisi menemukan seorang warga yang sedang menuntun motornya di pinggir jalan. Pengendara terssebut adalah seorang bapak yang tengah kehabisan bahan bakar. […]

    • Bengkel Alat Berat Ludes Terbakar di Lirik Inhu, Kerugian Capai Rp 900 Juta

      Bengkel Alat Berat Ludes Terbakar di Lirik Inhu, Kerugian Capai Rp 900 Juta

      • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      LIRIK, detak24com – Kebakaran hebat melanda bengkel alat berat di Kecamatan Lirik, Inhu. Selain menghanguskan bangunan utama dan gudang beserta isinya, dua unit mobil juga terbakar. Informasi dirangkum Ahad (02/02/25), kebakaran terjadi pada Sabtu (01/02/25) petang sekira pukul sekira pukul 17.00 WIB. Sementara, kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kebakaran bengkel alat […]

    • Hasto: Saya Jadi Tersangka Gegara PDIP Pecat Pak Jokowi!

      Hasto: Saya Jadi Tersangka Gegara PDIP Pecat Pak Jokowi!

      • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Hasto Kristiyanto mengklaim dia ditetapkan jadi tersangka gegara memecat Jokowi dari PDIP. Itu ditegaskannya dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/03/25). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa-bawa nama Presiden Jokowi saat bacakan eksepsi atas kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP […]

    • Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

      Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

      • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com — Kejagung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan 42.000 ton mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung. Baca juga : Aktifitas […]

    • Warga Mengungsi, Dua Kecamatan di Inhil Direndam Banjir 

      Warga Mengungsi, Dua Kecamatan di Inhil Direndam Banjir 

      • calendar_month Senin, 30 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Inhil membuat debit air Sungai Reteh meluap dan banjir di sejumlah wilayah, Senin (30/12/24). Hingga pukul 12.30 WIB, dua Kecamatan yang sangat terdampak banjir yaitu, Kemuning dan Keritang, tepatnya di Desa Batu Ampar dan Kelurahan Selensen. Air sudah merendam rumah-rumah warga sehingga sejumlah warga untuk sementara harus […]

    • Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

      Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

      • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polres Inhu bongkar sindikat curanmor serta pemalsuan dokumen kendaraan, dengan 10 tersangka dan 33 unit motor sebagai barang bukti. Sebanyak 10 orang tersangka berhasil dibekuk satu orang di antaranya masih anak. Para tersangka adalah, BPR (34), MH (36), PA (22), FR (25), MI (48), DR (25), RTP (29), AS (22), AI (41), […]

    expand_less