Transportasi Kempang Bakal Dilegalkan di Kepulauan Meranti
MERANTI, detak24com – Pengusaha dan pengguna jasa kempang di Kepulauan Meranti dapat bernapas lega. Kapal kayu pengangkut motor dan penumpang itu segera dilegalkan.
Moda transportasi kempang di Kepulauan Meranti semakin hari kian banyak. Hingga kini tercatat sekitar 60 unit beroperasi, melayani 28 rute dengan 49 titik singgah. Untuk keselamatan penumpang, perlu adanya regulasi.
Untuk itu, Pemkab Kepulauan Meranti yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan menggelar rakor di lingkungan kabupaten tersebut.
Rakor yang dipimpin Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar itu dilaksanakan di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (02/07/24).
Hadir mengikuti rakor tersebut, Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan, Kapolres Kepulauan Meranti diwakili Kasat Polairud, Iptu Imbang Perdana, Komandan Pos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Komandan Koramil 02 Tebing Tinggi, Kapten Inf Tarman Sugiarto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Agusyanto Bakar, Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sutardi, Pejabat PT Asuransi Jasa Raharja Putera, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kadishub Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar menerangkan, rakor tersebut membahas regulasi operasional kempang (tanda kebangsaan kapal, izin trayek, dan tarif). Kemudian, faktor keselamatan, pembagian kewenangan, asuransi, dan kelayakan tempat singgah pelabuhan.
Agusyanto menyebut, sebelumnya seluruh instansi terkait telah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam pembagian kewenangan perumusan regulasi transportasi tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 60 unit kempang, 28 rute, dan 49 titik singgah moda transportasi tersebut.
“Perumusan regulasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jasa kempang serta menciptakan iklim usaha dan kondusif dan kompetitif bagi pengusaha. Disamping itu juga untuk mencari peluang bagi pendapatan asli daerah,” terang Agusyanto.
Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Capt Leonard Natal Siahaan menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan mampu membagi ruang kewenangan penataan operasional kempang.
“Regulasi yang akan disusun diharapkan dapat membagi tugas, tentang kewenangan penataan operasional kempang. Sesuai instruksi dirjen perhubungan laut dan perhubungan darat beberapa waktu yang lalu, saat ini KSOP masih menunggu juknis untuk menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Febriyan menyebut persoalan kempang merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan. Dengan regulasi yang jelas, dapat menyelesaikan sekaligus semuanya.
“Regulasi tersebut akan mampu mengurai permasalahan yang ada. Sehingga para pengusaha kempang dapat tunduk di bawah aturan yang dibuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Asmar memastikan Pemkab Kepulauan Meranti akan terus mendukung dan mendorong penataan operasional kempang.
“Kepada instansi terkait jangan dipersulit soal pengurusan perizinannya. Kami juga memberi ruang kepada Jasa Raharja, untuk mengkaji pengelolaan asurabdi pengguna jasa kempang. Mudah-mudahan regulasi ini secepatnya rampung,” harap Asmar. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
