Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit
Polisi tangkap tersangka pencabulan anak di Kecamatan XIII Koto Kampar. f : ist
KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Kampar berinisial JU (25), dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak. Tersangka menggarap bocah 13 tahun berkali-kali diduga terpengaruh bokep.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial E (13) diduga dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu (31/12/25) malam sekitar pukul 21.00 WIB di jalan perkebunan sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua korban.
“Orangtua korban berinisial R (48) melapor ke Polres Kampar pada Jumat, 30 Januari lalu,” ujarnya, Ahad (01/02/26).
Kasat menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap pada Rabu (28/01/26) tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ibu korban memeriksa isi pesan WhatsApp di telepon genggam milik korban.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menanyakan kepada korban terkait hubungan intim yang pernah mereka lakukan sebelumnya.
Bak disambar petir, ibu korban kaget bukan kepalang. Saat itu juga ia menanyakan langsung kepada anaknya. tentang isi pesan di WhatsApp tersebut.
Kepada ibunya, dengan polos korban mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
Tak menunggu waktu lama, besoknya ibu korban langsung melapor ke polisi. “Atas pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/01/26), Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit PPA yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Syafrianto beserta anggota bergerak ke Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.
“Tim menemukan pelaku sedang bermain domino di sebuah warung milik warga, dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Gian.*
