Viral Lampung
AYAH ‘Pemakan’ Dua Anak Kandung di Pringsewu Diganjar 19.5 Tahun, Kajari: Vonis Maksimal!
- calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
- visibility 0
- 22Komentar
PRINGSEWU, detak24com – Pria durjana bernama Darmanto (39), warga Pekon Fajar Mulya, Pagelaran Utara, Pringsewu diganjar hukuman maksimal. Yakni, 19 tahun penjara subsider 6 bulan. Ia terbukti memperkosa dua anak kandungnya berkali-kali. Dimana, kedua korban masih berusia anak-anak. Korbannya adalah NS (14), yang masih duduk di bangku SMP dan KH (12), yang masih SD. Informasi […]











