Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sekda Kuansing Dituntut 14 Bulan Penjara, Suap Bupati Suhardiman 

Sekda Kuansing Dituntut 14 Bulan Penjara, Suap Bupati Suhardiman 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 19 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sekda Kuansing (nonaktif) Zulkarnain, dituntut pidana penjara 14 bulan. Ia terbukti menyuap Bupati Suhardiman Amby.

Informasi dirangkum, Sekda Kuansing itu dituntut oleh JPU KPK selama 2 tahun 2 bulan. Ia disidangkan dalam perkara suap jabatan yang menyeret Bupati Kuansing (nonaktif) Suhardiman Amby.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Komisi KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (05/11/26).

Selain Zulkarnain, JPU KPK juga menuntut Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ardiles dijatuhi tuntutan pidana sama dendam Zulkarnain.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Suhardiman Amby sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Suap tersebut berkaitan dengan pemberian dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan,” ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Tak hanya pidana penjara, Zulkarnain dan Ardiles juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata JPU KPK.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby.

Kedua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar. Total nilai kendaraan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Pemberian kendaraan itu diduga berkaitan dengan kepentingan terdakwa untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Terdakwa membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian didudukinya pada 2022 hingga 2025.

Selanjutnya, pada 2025, terdakwa disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar.

Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing, yang kemudian dijabatnya pada 2025 hingga 2026.

Kedua mobil itu dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian kendaraan, terdakwa disebut mendapat bantuan dari Ardiles.

Sementara itu, Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Pekanbaru.

Sementara itu, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan.

Diketahui, keduanya bersama Bupati Suhardiman Amby terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pelaku Curanmor di Desa Kembang Damai Rohul Terciduk 

    Dua Pelaku Curanmor di Desa Kembang Damai Rohul Terciduk 

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polsek Kunto Darussalam ringkus pelaku curanmor di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rohul. Dua pelaku, yang merupakan residivis yakni pria inisial ML alias MM (23) dan FB alias FB (22), berhasil diringkus bersama barang bukti hasil curian berupa sepeda motor. Informasi dirangkum Ahad (19/01/25), aksi para pelaku terjadi pada Sabtu, […]

  • Tim SAR Temukan ABK Pompong Hilang di Laut Dumai, Begini Kondisinya!

    Tim SAR Temukan ABK Pompong Hilang di Laut Dumai, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Perjuangan tanpa henti Tim SAR gabungan membuahkan hasil. Petugas akhirnya menemukan ABK pompong yang hilang saat berlayar dari Pelintung menuju Dumai. Setelah tiga hari melakukan penyisiran paralel yang melelahkan, jasad Agustinus Laia (30), ABK pompong yang dilaporkan hilang misterius, berhasil dievakuasi dari Perairan Selat Rupat, Dumai. Baca juga : Berlayar dari Pelintung […]

  • VIRAL Pekanbaru : Disebut Oknum Polisi Beking Narkoba, Begini Jawaban Ditresnarkoba Polda Riau!

    VIRAL Pekanbaru : Disebut Oknum Polisi Beking Narkoba, Begini Jawaban Ditresnarkoba Polda Riau!

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Belakangan ini, Dirresnarkoba Polda Riau dibikin kesal oleh ocehan masyarakat yang menyebut oknum polisi beking bandar narkoba di wilayah Pangeran Hidayat Pekanbaru. Melangsir dari akun TikTok @manangsoebeti_official, banyak masyarakat yang mengungkapkan bahwa narkoba di Riau tidak pernah diberantas dikarenakan ada oknum polisi beking narkoba. “Banyak netizen yang nyebut wilayah Pangeran Hidayat ini, […]

  • Galian C Ilegal Minta Tumbal Nyawa, Pria Bermarga Laia Tewas di Pekanbaru 

    Galian C Ilegal Minta Tumbal Nyawa, Pria Bermarga Laia Tewas di Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria ditemukan tewas di lokasi aktivitas galian C di Jalan Simpang Jengkol, RT 03 RW 05, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (18/03/26) petang. Temuan korban, viral di media sosial dan kembali menyoroti aktivitas tambang ilegal yang dinilai masih lemah pengawasan. Korban diketahui bernama Farisman Laia (46), warga […]

  • PELAKU Bom Bandung di Mapolsek Astanaanyar, Ternyata Mantan Napi Teroris

    PELAKU Bom Bandung di Mapolsek Astanaanyar, Ternyata Mantan Napi Teroris

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (07/12/22) adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim. Agus Sujatno merupakan warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batu Nunggal, Bandung. “Hasil sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku Agus Sujatno,” kata Listyo. AS sempat […]

  • Ilustrasi

    Kapolsek-Dua Aiptu Pesta Sabu, Polisi Gerebek Kantor Polisi

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Surabaya, detak24.com –  Polda Jawa Timur menangkap tiga anggota Polri yang bertugas di Polsek Sukodono, Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat menggerebekan, ditemukan peralatan mengisap narkoba di ruang kerja oknum polisi itu DiIkutip Jumat (26/08/22), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tiga anggota yang ditangkap itu salah satunya yakni Kapolsek Sukodono AKP […]

expand_less