Sekda Kuansing Dituntut 14 Bulan Penjara, Suap Bupati Suhardiman
- account_circle Redaksi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

Sekda Kuansing (nonaktif) Zulkarnain usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Sekda Kuansing (nonaktif) Zulkarnain, dituntut pidana penjara 14 bulan. Ia terbukti menyuap Bupati Suhardiman Amby.
Informasi dirangkum, Sekda Kuansing itu dituntut oleh JPU KPK selama 2 tahun 2 bulan. Ia disidangkan dalam perkara suap jabatan yang menyeret Bupati Kuansing (nonaktif) Suhardiman Amby.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Komisi KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (05/11/26).
Selain Zulkarnain, JPU KPK juga menuntut Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ardiles dijatuhi tuntutan pidana sama dendam Zulkarnain.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Suhardiman Amby sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Suap tersebut berkaitan dengan pemberian dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan,” ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Tak hanya pidana penjara, Zulkarnain dan Ardiles juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata JPU KPK.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby.
Kedua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar. Total nilai kendaraan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Pemberian kendaraan itu diduga berkaitan dengan kepentingan terdakwa untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Terdakwa membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian didudukinya pada 2022 hingga 2025.
Selanjutnya, pada 2025, terdakwa disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar.
Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing, yang kemudian dijabatnya pada 2025 hingga 2026.
Kedua mobil itu dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian kendaraan, terdakwa disebut mendapat bantuan dari Ardiles.
Sementara itu, Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Pekanbaru.
Sementara itu, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan.
Diketahui, keduanya bersama Bupati Suhardiman Amby terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar

















