DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PUTUSAN PN Jakpus Perihal Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini!

Akhir cuitannya, SBY mengingatkan semua pihak untuk bersama menjaga marwah Konstitusi terkait Pemilu.

Menurutnya, hal itu bisa diartikan pula sebagai bentuk mencintai Tanah Air sendiri. “Let’s save our constitution and our beloved country,” pungkas SBY.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

13 thoughts on “PUTUSAN PN Jakpus Perihal Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini!

  1. Ping-balik: mushrooms of georgia
  2. Ping-balik: lotto888
  3. Ping-balik: pgslot
  4. Ping-balik: website
  5. Ping-balik: go

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *