DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pria Limbungan Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi Gegara Bantu Teman Jual Motor, Ternyata…

Tersangka penipuan sepeda motor di Mapolsek Rumbai Pesisir. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Seorang pria berinisial YE alias Yudi (40), warga Jalan HM Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur ditangkap polisi setelah menipu temannya, dengan modus meminjam motor untuk dijualkan.

Informasi dirangkum, Ahad (26/10/25), pelaku diringkus pada Rabu (22/10/25) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Baca juga : Link Bokep Anak Pejabat Pekanbaru Diburu Netizen, Jangan Download!

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (14/02/25) lalu. Saat itu, tersangka Yudi mendatangi rumah korban M Nuradi Mardha (19) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru.

Dengan dalih ingin membantu menjualkan kepada calon pembeli, pelaku meminjam sepeda motor korban. Tersangka berjanji akan menjualkannya seharga Rp 4,5 juta.

“Korban mengenal pelaku cukup baik, jadi percaya saja dan menyerahkan motor tanpa surat-surat,” jelas Iptu Dodi, Ahad (26/10/25).

Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali dan uang hasil penjualan yang dijanjikan pun tak kunjung diterima korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dikutip dari RPG. (Red)

Editor : Kar