Polsek Mandau Amankan Pria 23 Tahun Terkait Kasus Penganiayaan di Talang Mandi
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial MW (23), yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. MW diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah, Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Taman Wonosobo, Jalan Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban berinisial SH (26), warga Kelurahan Talang Mandi, dilaporkan mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di bagian hidung yang harus mendapatkan tiga jahitan.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang mencari temannya berinisial DO. Setibanya di sekitar lokasi kejadian, korban berhenti dan memanggil temannya tersebut.
Namun, secara tiba-tiba, terduga pelaku mendekati korban dan mempertanyakan alasan korban mencarinya sehari sebelumnya. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya mempertanyakan tindakan terduga pelaku yang mengirim pesan kepada istrinya.
Percakapan tersebut berujung pada perselisihan. Terduga pelaku kemudian mengajak korban berkelahi.
Karena khawatir akan terjadi pengeroyokan, korban pergi menjemput seorang saksi ke rumahnya untuk menemani dirinya kembali ke lokasi kejadian.
Setelah korban kembali bersama saksi, perkelahian antara korban dan terduga pelaku pun terjadi. Dalam perkelahian tersebut, korban terjatuh setelah menendang terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian menyeret korban ke jalan beraspal, lalu duduk di atas dada korban dan memukul wajahnya berulang kali.
Melihat wajah korban telah mengeluarkan darah, saksi langsung melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian menunggu kedatangan abangnya untuk dibawa berobat ke bidan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada wajah dan luka robek di hidung yang memerlukan tiga jahitan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan MW di Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah, Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan MW.
Selanjutnya, MW dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Dalam perkara ini, tidak ada barang bukti yang dicantumkan dalam laporan.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Yusrizal Sikumbang
















