DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Terminal Ujung Batu Rohul, Ini Hasilnya

Pengedar sabu di belakang terminal Ujung Batu Rohul. f : ist

ROHUL, detak24com – Polisi menangkap seorang pengedar berinisial AY (25) di belakang terminal Ujung Batu Rohul, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 3,34 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB malam minggu., di sebuah rumah belakang terminal Desa Ujungbatu Timur, Rohul.

Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

“Ini bukti nyata sinergitas antara masyarakat dan kepolisian dalam melawan peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga,” ujar AKP Repelita, didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang.

Setelah menerima informasi pada 12 Mei lalu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Siswanto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket sabu siap edar, alat isap (bong), timbangan digital, kaca pirek, mancis, tas, uang tunai Rp 100 ribu, serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, AY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WL yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut. (Red)

Editor : Kar