Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kerugian Negara di Kasus Duta Palma Tembus Rp104,1 Triliun

Kerugian Negara di Kasus Duta Palma Tembus Rp104,1 Triliun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Kerugian negara akibat korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, bertambah. Awalnya ditemukan sebesar Rp78  T membengkak menjadi Rp104,1 triliun.

Bertambahnya jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Audit tersebut dilakukan atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

“Ada dua sisi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Gruop di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara dan kerugian perekonomian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022).

Ketut mengatakan, penyampaian kerugian negara tersebut dilakukan dalam komprensi pers oleh JAM Pidsus, Dr Febrie Adriansyah, yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, Agustina Arumsari.

“Hasil penghitungan kerugian lebih kurang Rp4,9 triliun dan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 triliun. Ada perubahan nilai dari awal penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 triliun, dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara kurang lebih Rp104,1 triliun,” jelas Ketut.

Saat ini, kata ketut, kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.

Pada kesempatan itu, JAM Pidsus menyampaikan aset milik tersangka Surya Darmadi yang telah disita terkait perkara PT Duta Palma Group, dan telah dinilai, yakni:

Sebanyak 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel di Bali, dan satu unit helikopter. Enam aset ini bernilai lebih kurang Rp11,7 triliun.

Kemudian uang yang tersebar di beberapa rekening. Terdiri dari Rp5.123.189.064.978, USD. 11.400.813,57 dan SGD 646,04. Nilai total aset dan uang sebesar Rp17.048.527.692.119. Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Selain Surya Darmadi pada kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdulillah, Gubri Serahkan SK Hutan Adat ke Bathin Sobanga

    Alhamdulillah, Gubri Serahkan SK Hutan Adat ke Bathin Sobanga

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Gubri Syamsuar menyerahkan surat keputusan tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbo Ayo Suku Sakai Bathin Sobanga Provinsi Riau.  Penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan di Rumah Adat Sakai Bathin Sobanga, Desa Kesumbo Ampal, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (09/11/22). “Hari ini kita menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan […]

  • ENAM Masih Pelajar, Polisi Pekanbaru Tangkap 9 Penjahat Jalanan

    ENAM Masih Pelajar, Polisi Pekanbaru Tangkap 9 Penjahat Jalanan

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek jajaran meringkus sembilan pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di tiga lokasi. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, sembilan orang pelaku berinisial AN, MWS, MIR, MRM, MYA, MFP, YGA, APY, RR. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya sudah dewasa dan enam orang anak di bawah umur. Penangkapan ini kata […]

  • POLRES Rohil Tangkap Dua Tekong, Awalnya Ngaku Korban, 51 TKI Pulang Secara Ilegal 

    POLRES Rohil Tangkap Dua Tekong, Awalnya Ngaku Korban, 51 TKI Pulang Secara Ilegal 

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil melalui Polsek Panipahan mengungkap tindak Pidana Keimigrasian dengan mengamankan 51 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Sabtu (01/07/23) petang. Kapolres menerangkan, 51 TKI tersebut […]

  • APES! Emak-emak Dumai Ditangkap Polisi Gegara Bakar Sampah, Begini Kronologinya

    APES! Emak-emak Dumai Ditangkap Polisi Gegara Bakar Sampah, Begini Kronologinya

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com  Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap emak-emak berinisial NK Alias LL (34) saat membakar sampah di Jalan Pangeran Diponegoro. Perbuatan IRT itu menyebabkan karhutla di TKP. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton  melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, dirilis detak24com Senin (32/07/23), pengungkapan bermula pada Jumat (28/7/2023) diketahui telah terjadi kebakaran lahan di Jalan […]

  • BERBAGI Berkah Ramadan 1445 H, Keluarga Besar Pelko Duri Santuni 129 Anak Yatim dan Kaum Duafa 

    BERBAGI Berkah Ramadan 1445 H, Keluarga Besar Pelko Duri Santuni 129 Anak Yatim dan Kaum Duafa 

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Pada Ramadan 1445 H, Keluarga Besar Pelko Duri (Persatuan Limo Puluh Kota & Kota Payakumbuh) Duri kembali memberikan santunan dan berbagi berkah terhadap anak yatim dan kaum duafa.  Pemberian santunan kepada 129 orang warga Pelko Duri yang dilaksanakan di Gedung Pelko Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Duri, Sabtu (30/03/24) dibagi menjadi 50 […]

  • KEMISKINAN Ekstrem, Puluhan Ribu Warga Rohil Berpenghasilan Rp11 Ribu Perhari

    KEMISKINAN Ekstrem, Puluhan Ribu Warga Rohil Berpenghasilan Rp11 Ribu Perhari

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil, Afrizal Sintong memaparkan berbagai penanganan dan langkah dilakukan Pemkab dalam mengurangi serta penghapusan kemiskinan ekstrem. Dikatakan Bupati, perihal kemiskinan ekstrem saat ini masih ada warga yang berpenghasilan Rp11 ribu per orang per hari. Atau berpenghasilan Rp1,2 juta perbulan per keluarga. Tercatat pada sinkronisasi data P3KE sebanyak 56.000 masyarakat termasuk dalam data […]

expand_less