Polisi Dumai Gulung Sindikat TKI Ilegal, Dua Tekong Ditangkap – 28 Calon PMI Diamankan
DUMAI, detak24.com- Satreskrim Polres bekerjasama dengan Polsek Medangkampai menciduk dua tekong TKI ilegal. Aparat juga mengamankan 28 calon naker di dua lokasi yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Senin (24/10/22) mengatakan, Satreskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medangkampai mengungkap kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, Rabu (19/10) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Medang Kampai pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 bahwa di Jalan Lintas Dumai Pakning RT.09 Pelintung Kecamatan Medang Kampai ada beberapa orang yang diduga akan berangkat ke Malaysia. Atas informasi tersebut anggota tim unit reskrim Polsek Medang Kampai yang dipimpin oleh Ipda Bastian Rinaldy SH turun ke TKP.
Tiba di lokasi tempat yang maksud tim menemukan ada 13 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa jalur resmi Keimigrasian. Ke 13 orang calon PMI tersebut ditampung di rumah Z (47).
Setelah diinterogasi Z (47) mengakui bahwa yang menyuruh untuk mengurus dan menampung calon PMI Iiegal tersebut adalah AM (47).
“Berbekal Informasi dari Z (47) tersebut Unit reskrim Polsek Medang Kampai dibantu tim dari Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Muaz Primadyanta melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan AM (47).
“Setelah mengetahui keberadaannya sekira pukul 23.00 WIB AM (47) ditangjkap di daerah Pasar Bundaran Bukit Batrem – Dumai. Juga turut diamankan sebanyak 15 orang calon PMI Selanjutnya Z (47) dan AM (47) dibawa ke Polres Dumai guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Bersama dengan itu, turut serta diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp Merk Oppo warna hitam dan 3 (tiga) buku paspor WNI.
Sebagai informasi tambahan, para calon PMI berasal dari Medan, NTB, Aceh, Jambi, Batam dan Jawa Timur dengan tujuan adalah hendak bekerja ke negara Malaysia, namum melalui jalur tidak resmi dengan membayar Rp.6.500.000, hingga Rp.8.500.000 per orang kepada agen masing – masing dan tidak memiliki dokumen sebagai calon PMI.
Dalam Keterangannya Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi.
Ia juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara di sebuah rumah atau lokasi yg mencurigakan, agar melaporkan kepada aparat setempat.
“Baik kepada ketua RT, Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat. Dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI keluar negeri secara ilegal,” imbaunya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “Polisi Dumai Gulung Sindikat TKI Ilegal, Dua Tekong Ditangkap – 28 Calon PMI Diamankan”