Polisi Bongkar Penyelundupan Belasan WNA Myanmar di Sungai Sembilan Dumai, Dua Supir Ditangkap
Belasan WNA Myanmar diamankan saat hendak diselundupkan di Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang supir inisial MAR (20) dan FAH (24), pengantar belasan WNA Myanmar yang hendak diselundupkan di Sungai Sembilan, Dumai.
Informasi dirangkum Rabu (11/02/26), Direktorat Polairud Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan manusia (people smuggling) ke Malaysia pada, Selasa (10/02/26).
Sebanyak 18 warga negara (WN) asal Myanmar diamankan saat hendak diberangkatkan melalui jalur laut di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
“Kami mengamankan 18 orang WNA Myanmar serta menangkap 2 orang supir pengantar,” kata Dirpolairud Polda Riau Kombes Apri Fajar, dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/02/26).
Pengungkapan ini pada Selasa (10/02/26), bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan orang di wilayah Sungai Sembilan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditpolairud Polda Riau melakukan pemantauan intensif.
Pada titik koordinat yang telah dipetakan, petugas menghentikan dua unit mobil yang bergerak beriringan. Mobil pertama, Honda BRV putih dengan nomor polisi BM-1927-QD yang kemudikan oleh tersangka MAR (20) ditemukan membawa sembilan orang WNA ilegal.
Tak jauh di belakangnya, mobil kedua yakni Toyota Avanza abu-abu dengan nomor polisi BM-1835-QJ yang dikendarai oleh FAH (24), juga didapati mengangkut sembilan WNA lainnya. Kedua supir tersebut langsung diamankan petugas.
Selain mengamankan 18 WNA dan dua unit mobil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 2 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 850.000 dan Rp 500.000 yang diakui sebagai sisa upah pengantaran para WNA dari Pekanbaru menuju titik pemberangkatan di Sungai Sembilan, Dumai.
Seluruh pelaku, WNA, dan barang bukti kini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun karena melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan dengan membawa orang keluar dari wilayah Indonesia secara tidak sah,” imbuhnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ditpolairud Polda Riau akan menyerahkan ke-18 WNA asal Myanmar tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Imigrasi serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau guna proses hukum lebih lanjut. (net)
Editor : Kar
