DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi Ratusan Butir di Gerbang Tol Permai Pintu Dumai

Tersangka pengedar ekstasi terciduk di pintu tol Permai pintu Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Upaya tegas Polres Dumai memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 270 butir pil ekstasi sekitar 97,16 gram diamankan dari seorang pengemudi di depan pintu Tol Permai, Dumai, Senin (04/08/25) dini hari.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang akan membawa narkotika jenis ekstasi dari arah Pekanbaru menuju Dumai menggunakan mobil pribadi.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, target berhasil kami cegat tepat di gerbang keluar tol Dumai–Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Riza menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda Brio warna hitam BM 1865 HH, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik makanan ringan merk Miyako.

“Setelah dibuka, ternyata di dalamnya berisi dua bungkus plastik obat, masing-masing berisi 200 butir dan 70 butir pil ekstasi. Totalnya 270 butir dengan berat kotor 97,16 gram. Bentuk pilnya menyerupai granat warna pink dan kodok warna hijau,” terangnya.

Tersangka yang berinisial M.C. (21), seorang pria warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat, langsung diamankan bersama seorang perempuan berinisial AD yang duduk di kursi penumpang.

“Keduanya kami bawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengandung zat MEP dan AMP,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar. Ia diduga menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis ekstasi.

“Kami menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah. Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap siapa pengendalinya,” tambahnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit handphone iPhone 13 warna putih, serta surat kendaraan atas nama tersangka.

“Modus menyembunyikan narkoba dalam bungkus makanan ringan ini cukup umum, tapi kami selalu siap menghadapi berbagai taktik mereka,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga dua puluh tahun,” ujar dia.

Kasat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Bersama masyarakat, kami optimis bisa terus menekan angka peredaran narkoba di Dumai. Kami akan terus bekerja siang dan malam untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ajak Kasat. (Red)

Editor : Kar