DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

PEKANBARU, detak24com – Kendati perbuatan Chandra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 bulan penjara.

Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Chandra yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polda Riau, menyatakan pikir pikir akan banding atau menerima putusan tersebut.

Pada sidang Tipiring, yang dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH, Jumat (07/07/23), diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Heldy Susanti, mantan istri terdakwa Chandra.

Saksi Heldy menjelaskan, pada tahun 2020 yang lalu ia telah digugat cerai oleh terdakwa Chandra tanpa diketahui oleh dirinya. “Saya digugat cerai tanpa saya ketahui Yang Mulia,” sebutnya.

Terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Maret 2023 beberapa waktu lalu. Dimana terdakwa ke rumahnya dengan alasan sudah menghubungi anak untuk makan di luar. Namun, terdakwa memaksa ketiga anaknya untuk masuk ke dalam mobil. Padahal anak-anak tidak mau ikut dengan terdakwa.

“Saya mendengar anak saya teriak dan nangis di dalam mobil, spontan sebagai seorang ibu saya tentu mencegahnya. Saat itulah terjadi pemukulan terhadap saya. Sewaktu masih berumah tangga, Chandra juga sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Heldi Susanti.

Berdasarkan hasil visum atas tindakan pemukulan tersebut, saksi pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Pada agenda selanjutnya, pihak penyidik menghadirkan saksi saksi lain, dan dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim menyimpulkan dan memutuskan terbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa Chandra divonis hukuman pidana penjara selama 3 bulan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

  1. Ping-balik: iTune gift card
  2. Ping-balik: hokijp168
  3. Ping-balik: hit789
  4. Ping-balik: lottorich28
  5. Ping-balik: Jaxx Liberty
  6. Ping-balik: live cams
  7. Ping-balik: gym equipment shop
  8. Ping-balik: let's chat
  9. Ping-balik: UOD
  10. Ping-balik: see details
  11. Ping-balik: mmabet
  12. Ping-balik: Pragmatic Play

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *