Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kendati perbuatan Chandra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 bulan penjara.

Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Chandra yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polda Riau, menyatakan pikir pikir akan banding atau menerima putusan tersebut.

Pada sidang Tipiring, yang dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH, Jumat (07/07/23), diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Heldy Susanti, mantan istri terdakwa Chandra.

Saksi Heldy menjelaskan, pada tahun 2020 yang lalu ia telah digugat cerai oleh terdakwa Chandra tanpa diketahui oleh dirinya. “Saya digugat cerai tanpa saya ketahui Yang Mulia,” sebutnya.

Terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Maret 2023 beberapa waktu lalu. Dimana terdakwa ke rumahnya dengan alasan sudah menghubungi anak untuk makan di luar. Namun, terdakwa memaksa ketiga anaknya untuk masuk ke dalam mobil. Padahal anak-anak tidak mau ikut dengan terdakwa.

“Saya mendengar anak saya teriak dan nangis di dalam mobil, spontan sebagai seorang ibu saya tentu mencegahnya. Saat itulah terjadi pemukulan terhadap saya. Sewaktu masih berumah tangga, Chandra juga sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Heldi Susanti.

Berdasarkan hasil visum atas tindakan pemukulan tersebut, saksi pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Pada agenda selanjutnya, pihak penyidik menghadirkan saksi saksi lain, dan dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim menyimpulkan dan memutuskan terbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa Chandra divonis hukuman pidana penjara selama 3 bulan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Diduga Selingkuh, Link Video Syur Azizah Salsha Tersebar di Medsos 

      Diduga Selingkuh, Link Video Syur Azizah Salsha Tersebar di Medsos 

      • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SEJUMLAH link video syur Azizah Salsha, istri Pratama Arhan tersebar di medsos usai ketahuan selingkuh dengan Salim Nauderer, pacar Rachel Vennya Pantauan, link video syur Azizah Salsha itu tersebar akibat banyak oknum-oknum yang kesal dengan perbuatannya terhadap Pratama Arhan, juga terhadap Rachel Vennya. Netizen banyak mengunggah link video syur Azizah Salsha, yang diduga video sebelum […]

    • Sita Sabu 30 Kg, BNN Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Bantan Bengkalis

      Sita Sabu 30 Kg, BNN Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Bantan Bengkalis

      • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – BNN Pusat gagalkan peredaran 29,9 kg sabu jaringan Malaysia, dengan menangkap tiga tersangka di Pekanbaru dan Bengkalis. Kepala BNN Pusat, Komjen Polisi Marthinus Hukom mengatakan dalam operasi pemberantasan narkotika di Bengkalis inj, BNN menangkap tiga pelaku pengedar narkoba. Termasuk seorang tokoh masyarakat berinisial A berperan sebagai pengendali. “Ia diketahui menjabat sebagai Ketua […]

    • HARI Ini PLTA Koto Panjang Buka 5 Pintu Waduk, Waspadai Banjir!

      HARI Ini PLTA Koto Panjang Buka 5 Pintu Waduk, Waspadai Banjir!

      • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Manajemen PLTA Koto Panjang, Kabupaten Kampar membuka lagi dua pintu waduk setinggi 40 Cm, Rabu (13/12/23) pada pukul 15.00 WIB hari ini. Dimana sebelumnya, pintu waduk telah dibuka tiga setinggi 40 Cm pada, Jumat (24/11/23) lalu pukul 14.00 WIB. Dengan begitu, maka nanti lima pintu waduk akan dibuka.  Baca juga : PLTA […]

    • PDC Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Pelatihan Defensive Driving di Duri

      PDC Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Pelatihan Defensive Driving di Duri

      • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com — PT PDC terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat budaya keselamatan kerja melalui penyelenggaraan Training Driving Safety (Defensive Driving) yang berlangsung pada 20–23 April 2026 di Yard Duri PDC. Kegiatan ini menghadirkan instruktur profesional dari Safety Defensive Consultant Indonesia dan diikuti oleh 54 pengemudi operasional Heavy Transport Equipment. Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko […]

    • KAWANAN Gajah Hancurkan Rumah dan Puluhan Ha Kebun Warga Palas Pekanbaru

      KAWANAN Gajah Hancurkan Rumah dan Puluhan Ha Kebun Warga Palas Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sejak sepekan terakhir, warga Palas Pekanbaru dihantui dengan munculnya kawanan gajah. Hewan berbelalai panjang itu datang malam hari, merusak rumah dan kebun. Menurut warga setempat, Edi Marto kawanan gajah tersebut sudah meresahkan warga dua kelurahan di Rumbai. Yakni, Kelurahan Maharani tepatnya lokasinya di Palas Kanan, Jalan Tengku Mahmud, berdekatan dengan TPU Covid-19 […]

    • Upacara Pedang Pora penyambutan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto. F : HMS DUMAI

      AKBP Nurhadi Resmi Bertugas di Dumai, Disambut Pedang Pora

      • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      DUMAI, detak24.com – Mantan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto resmi bertugas di Dumai. Kedatangannya disambut upacara Pedang Pora. Upcara Pedang Pora dihelat di halaman Mapolres Dumai, Rabu (20/07/22). Dihadiri segenap unsur Forkopimda, pemuka agama, adat, tokoh masyarakat serta undangan lainnya. Walikota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan  menyambut Kedatangan […]

    expand_less