Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kendati perbuatan Chandra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 bulan penjara.

Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Chandra yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polda Riau, menyatakan pikir pikir akan banding atau menerima putusan tersebut.

Pada sidang Tipiring, yang dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH, Jumat (07/07/23), diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Heldy Susanti, mantan istri terdakwa Chandra.

Saksi Heldy menjelaskan, pada tahun 2020 yang lalu ia telah digugat cerai oleh terdakwa Chandra tanpa diketahui oleh dirinya. “Saya digugat cerai tanpa saya ketahui Yang Mulia,” sebutnya.

Terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Maret 2023 beberapa waktu lalu. Dimana terdakwa ke rumahnya dengan alasan sudah menghubungi anak untuk makan di luar. Namun, terdakwa memaksa ketiga anaknya untuk masuk ke dalam mobil. Padahal anak-anak tidak mau ikut dengan terdakwa.

“Saya mendengar anak saya teriak dan nangis di dalam mobil, spontan sebagai seorang ibu saya tentu mencegahnya. Saat itulah terjadi pemukulan terhadap saya. Sewaktu masih berumah tangga, Chandra juga sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Heldi Susanti.

Berdasarkan hasil visum atas tindakan pemukulan tersebut, saksi pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Pada agenda selanjutnya, pihak penyidik menghadirkan saksi saksi lain, dan dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim menyimpulkan dan memutuskan terbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa Chandra divonis hukuman pidana penjara selama 3 bulan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BABINSA Kodim 0320/Dumai Dampingi Petani Semangka di Bukit Kayukapur

    BABINSA Kodim 0320/Dumai Dampingi Petani Semangka di Bukit Kayukapur

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    DUMAI, detak24com  – Dandim 0320/Dumai, Lektol (Arh) Hermansyah Tarigan SE menginstruksikan jajaran Koramil dan Babinsa sebagai ujung tombak melakukan pendampingan petani semangka di wilayah binaan masing-masing. Kali ini, pendampingan dilakukan terhadap Suroso merupakan salah satu petani semangka, warga Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Ahad (26/03/23). “Semangka merupakan tanaman rambat, cocok ditanam […]

  • KORBAN Sering Bikin Gaduh di Kedai Tuak, Polisi Ungkap Motif Pembunuh Bayaran di Rohil

    KORBAN Sering Bikin Gaduh di Kedai Tuak, Polisi Ungkap Motif Pembunuh Bayaran di Rohil

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil menggelar press release pengungkapan kasus pembunuh bayaran di areal kebun sawit wilayah Simpang Damar Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam pada 21 Agustus 2023 lalu. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, SIK MM didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan, dan […]

  • Diupah Rp 125 Juta, Sabu 88 Kg dan Ekstasi 51.882 Butir Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi 

    Diupah Rp 125 Juta, Sabu 88 Kg dan Ekstasi 51.882 Butir Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi 

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim Resnarkoba Polres Bengkalis gagalkan peredaran 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi di Sepahat. Ternyata, barang haram itu dikendalikan narapidana. “Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, saat jumpa wartawan di Mapolda Riau, […]

  • Ditabrak Bintang Utara, Calya Nyungsep ke Pipa Minyak Pertamina di Tanah Putih Rohil

    Ditabrak Bintang Utara, Calya Nyungsep ke Pipa Minyak Pertamina di Tanah Putih Rohil

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Kecelakaan terjadi antara bus Bintang Utara dengan Calya di Jalinsum, Tanah Putih Rohil. Toyota warna merah itu nyungsep ke pipa minyak Pertamina. Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Lutfhfi Indra Praja mengatakan kecelakaan terjadi pada  Sabtu (29/03/26) pagi. Lokasinya berada tepat di Desa Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih. Ia memastikan tak ada korban […]

  • KPU TETAPKAN 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

    KPU TETAPKAN 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). “Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD […]

  • POLDA Riau Musnahkan 276 Kg Sabu Jaringan Internasional

    POLDA Riau Musnahkan 276 Kg Sabu Jaringan Internasional

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau musnahkan sabu 276 Kg hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional.  Barang haram tersebut dimusnahkan langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi beserta jajaran di Mapolda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (15/02/23). “Ratusan kilogram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas kemudian dihancurkan,” […]

expand_less