PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan memeriksa Ketua Baznas, H Karmani atas dugaan korupsi di lembaga yang ia pimpin.
Kejari Pelalawan melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, J Robby ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait pemeriksaan Ketua Baznas beberapa waktu lalu adalah dugaan penyelewengan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
“Pemeriksaan ini menyeluruh, jelasnya anggaran yang ada di Baznas Kabupaten Pelalawan,” ujarnya, Selasa (17/09/24).
Pemeriksaan ketua Baznas Pelalawan, H Karmani tersebut masih dalam pulbaket. Kasus ini terkait seluruh anggaran di Baznas Pelalawan. Terutama dugaan penyelewengan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan awalnya.
“Ya, sementara ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pulbaket. Kasus dugaan tindak pidana Korupsi ini merupakan dugaan penyalahgunaan anggaran yang ada di Baznas Pelalawan tidak sesuai peruntukan. Ini masih dalam penyidikan, nanti kalau sudah terang benderang, pasti kita informasikan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas J Robby.
Sementara itu, Ketua Baznas Pelalawan, H Karmani ketika dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024) melalui pesan WhatsApp. Ia mengatakan lagi berada di salah satu klinik.
“Terkait pemeriksaan beberapa hari yang lalu itu adalah berkaitan tentang dana hibah Pemkab Pelalawan tahun 2022 dan 2023 ke Baznas dan hibah yang masuk ke Baznas dipergunakan untuk sewa kantor, gaji, ATK dan pembentukan UPZ Desa,” ujar Karmani.
Sedangkan, dana hibah pada tahun 2023 senilai Rp 1,5 miliar, kata dia dipergunakan untuk membeli rumah dijadikan kantor senilai Rp 1,3 miliar. Berhubung sekarang ini Baznas belum punya kantor, jadi masih menumpang di Masjid Raya Al-Mutaqin untuk bagian pengumpulan. Kemudian selebihnya ngontrak dulu di Jalan Pemda.
Kemudian, pemeriksaan di Mapolres Pelalawan itu beda dengan yang di Kejari Pelalawan. Pemeriksaan di Polres Pelalawan berkaitan dengan dana zakat produktif yang disalurkan melalui Bank Dana Amanah dengan nilai Rp 3 miliar.
“Intinya, kami bekerja sesuai regulasi yang ada, jika dianggap ada penyelewengan tentu harus dibuktikan dengan regulasi juga. Bagian mana aturan yang kami langgar. Apabila terbukti bersalah, ya wajib bertanggung jawab, apalagi ini urusan fakir miskin,” tekannya, dikutip dari haluanriau. (*)
Editor : Kar