Pengedar Sabu Diringkus di Muara Jalai Kampar Utara

KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus pengedar sabu berinisial IT (48) di Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara. Bersamanya disita 12 paket sabu seberat 5,83 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, dirilis Ahad (22/09/24) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sudah lama menjadi target operasi karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (06/09/24),” ujar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat total 5,83 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng. Barang haram tersebut disimpan kantong celana depan kanan tersangka.
Dalam pemeriksaan, IT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses Polisi meringkus pengedar sabu berinisial IT (48) di Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara. Bersamanya disita 12 paket sabu seberat 5,83 gram. lebih lanjut,” tegas AKP Era Maifo.
Atas perbuatannya, IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun,” tegas Kasat. (Rls)