PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Petani Nyambi Dagang Sabu di Lenggadai Hulu Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polisi menangkap petani nyambi dagang sabu di rumah kosong Jalan Penghulu M Noor Rt.029 Rw.012 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Rohil.
Petani berinisial UM (25) itu kaget bukan kepalang. Dia yang baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu langsung diamankan polisi ke Polsek Rimba Melintang.
“Pelaku ditangkap saat mengkonsumsi sabu di rumahnya,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (26/04/24).
Dari tangan petani itu, turut diamankan 4,8 gram sabu , 1 bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan sabu, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, 1 kompor yang terbuat dari mancis yang di ujungnya dikasih jarum, serta 1 buah alat hisap sabu alias bong.
Andrian menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi pada Kamis (25/04/24) sekitar pukul 13.00 WIB, bahwa ada seorang pria yang sedang menggunakan sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Penghulu M. Noor Rt.029 Rw.012 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu. Dia mengaku bernama Um dan saat itu sedang menggunakan sabu,” ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip merah ukuran sedang dan kecil yang berisikan sabu.
“Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang didapatkan di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian.
Um dijerat Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, dia ketahuan memiliki menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan methaphetamin dan amphetamine. Pelaku ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus,” pungkas Andrian dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











